Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi
Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.
11. Kitab Jihad
Menampilkan 7 dari total 61 hadits yang cocok (Halaman 4 dari 4)
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai (Hadits ke-1335)
Muslim meriwayatkan sebagian hadits tersebut dari Anas Radhiyallahu ‘anhu dan di dalamnya disebutkan: Bahwa barangsiapa data ng kepada kami (kaum kafir) d ari pihakmu tidak akan kami kembalikan kepadamu dan barangsiapa datang kepadamu (kaum muslim) dari pihak kami, akan engkau kembalikan kepada kami. Maka para sahabat bertanya: Apakah baginda menulis ini, wahai Rasulullah? Bel iau bersabda: “Ya, karena barang siapa di antara kita yang pergi kepada mereka Allah akan menjauhkan darinya dan barangsiapa di antara mereka datang kepada kita Allah akan menjadikan untuknya kelonggaran dan jalan keluar.”
Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan
Dari Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membunuh kafir mu’ahad (yang telah terikat perjanjian dengan kaum muslimin), ia tidak akan mencium harumnya surga, dan harumnya surga dapat dirasaka n dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” Riwayat Bukhari.
Memperlombakan Kuda dan Membedakan Batas Jarak Lomba
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memperlombakan kuda dan melebihkan batas akhir bagi kuda yang telah dilatih (al-qurrah). Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, serta dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pacuan dan Memanah (Hadits ke-1338)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memasukkan seekor kuda antara dua kuda, sedang ia tidak menjamin untuk dikalahkan (atau dimenangkan), hukumnya tidak apa-apa. Namun bila ia harus menang, maka itu termasuk judi.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan sanadnya lemah
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak ada perlombaan kecuali untuk unta, panah, atau kuda"
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada perlombaan kecuali untuk unta, panah, atau kuda.” Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pacuan dan Memanah (Hadits ke-1340)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memasukkan seekor kuda antara dua kuda, sedang ia tidak menjamin untuk dikalahkan (atau dimenangkan), hukumnya tidak apa-apa. Namun bila ia harus menang, maka itu termasuk judi.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan sanadnya lemah
Bab Pacuan dan Memanah: Uqbah Ibnu Amir Radhiyallahu ‘anhu berkata
Uqbah Ibnu Amir Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam di atas mimbar membaca (artinya = Dan siapkanlah kekuatan dan pasukan berkuda untuk menghadapi mereka sekuat tenagamu-ayat, ingatlah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ingat bahwa kekuatan itu adalah memanah.” Riwayat Muslim.