BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai (Hadits ke-1335)
Hadits ke-1329 Derajat: Shahih 11. Kitab Jihad

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai (Hadits ke-1335)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai: Muslim meriwayatkan sebagian hadits tersebut dari Anas Radhiyallahu ‘anhu dan di dalamnya disebutkan: Bahwa barangsiapa data ng kepada kami (kaum kafir) d ari pihakmu tidak akan kami kemb...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1329
وَأَخْرُجَ مُسْلِمٍ بَعْضِهِ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ, وَفِيهِ: { أَنَّ مَنْ جَاءَ مِنْكُمْ لَمْ نَرُدْهُ عَلَيْكُمْ, وَمَنْ جَاءَكُمْ مِنَّا رَدَدْتُمُوهُ عَلَيْنَا. فَقَالُوا: أَنَكْتُبُ هَذَا يَا رَسُولُ

Terjemahan Resmi Indonesia

"Muslim meriwayatkan sebagian hadits tersebut dari Anas Radhiyallahu ‘anhu dan di dalamnya disebutkan: Bahwa barangsiapa data ng kepada kami (kaum kafir) d ari pihakmu tidak akan kami kembalikan kepadamu dan barangsiapa datang kepadamu (kaum muslim) dari pihak kami, akan engkau kembalikan kepada kami. Maka para sahabat bertanya: Apakah baginda menulis ini, wahai Rasulullah? Bel iau bersabda: “Ya, karena barang siapa di antara kita yang pergi kepada mereka Allah akan menjauhkan darinya dan barangsiapa di antara mereka datang kepada kita Allah akan menjadikan untuknya kelonggaran dan jalan keluar.”"
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Bab Jizyah dan Perjanjian Damai mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai (Hadits ke-1335). Melalui periwayatan Sahabat Anas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Muslim meriwayatkan sebagian hadits tersebut dari Anas Radhiyallahu ‘anhu dan di dalamnya disebutkan: Bahwa barangsiapa data ng kepada kami (kaum kafir) d ari pihakmu tidak akan kami kembalikan kepadamu dan barangsiapa datang kepadamu (kaum muslim) dari pihak kami, akan engkau kembalikan kepada kami. Maka para sahabat bertanya: Apakah baginda menulis ini, wahai Rasulullah? Bel iau bersabda: “Ya, karena barang siapa di antara kita yang pergi kepada mereka Allah akan menjauhkan darinya dan barangsiapa di antara mereka datang kepada kita Allah akan menjadikan untuknya kelonggaran dan jalan keluar.”"

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ya, karena barang siapa di antara kita yang pergi kepada mereka Allah akan menjauhkan darinya dan barangsiapa di antara mereka datang kepada kita Allah akan menjadikan untuknya kelonggaran dan jalan keluar.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab jizyah dan perjanjian damai?

Muslim meriwayatkan sebagian hadits tersebut dari Anas Radhiyallahu ‘anhu dan di dalamnya disebutkan: Bahwa barangsiapa data ng kepada kami (kaum kafi

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).