Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai (Hadits ke-1335)
Landasan hukum syariat pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai: Muslim meriwayatkan sebagian hadits tersebut dari Anas Radhiyallahu ‘anhu dan di dalamnya disebutkan: Bahwa barangsiapa data ng kepada kami (kaum kafir) d ari pihakmu tidak akan kami kemb...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Muslim meriwayatkan sebagian hadits tersebut dari Anas Radhiyallahu ‘anhu dan di dalamnya disebutkan: Bahwa barangsiapa data ng kepada kami (kaum kafir) d ari pihakmu tidak akan kami kembalikan kepadamu dan barangsiapa datang kepadamu (kaum muslim) dari pihak kami, akan engkau kembalikan kepada kami. Maka para sahabat bertanya: Apakah baginda menulis ini, wahai Rasulullah? Bel iau bersabda: “Ya, karena barang siapa di antara kita yang pergi kepada mereka Allah akan menjauhkan darinya dan barangsiapa di antara mereka datang kepada kita Allah akan menjadikan untuknya kelonggaran dan jalan keluar.”"
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Bab Jizyah dan Perjanjian Damai mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai (Hadits ke-1335). Melalui periwayatan Sahabat Anas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Muslim meriwayatkan sebagian hadits tersebut dari Anas Radhiyallahu ‘anhu dan di dalamnya disebutkan: Bahwa barangsiapa data ng kepada kami (kaum kafir) d ari pihakmu tidak akan kami kembalikan kepadamu dan barangsiapa datang kepadamu (kaum muslim) dari pihak kami, akan engkau kembalikan kepada kami. Maka para sahabat bertanya: Apakah baginda menulis ini, wahai Rasulullah? Bel iau bersabda: “Ya, karena barang siapa di antara kita yang pergi kepada mereka Allah akan menjauhkan darinya dan barangsiapa di antara mereka datang kepada kita Allah akan menjadikan untuknya kelonggaran dan jalan keluar.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ya, karena barang siapa di antara kita yang pergi kepada mereka Allah akan menjauhkan darinya dan barangsiapa di antara mereka datang kepada kita Allah akan menjadikan untuknya kelonggaran dan jalan keluar.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab jizyah dan perjanjian damai?
Muslim meriwayatkan sebagian hadits tersebut dari Anas Radhiyallahu ‘anhu dan di dalamnya disebutkan: Bahwa barangsiapa data ng kepada kami (kaum kafi
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).