BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai (Hadits ke-1334)
Hadits ke-1328 Derajat: Shahih 11. Kitab Jihad

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai (Hadits ke-1334)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai: Dari Al-Miswar Ibnu Makhramah dan Marwan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam keluar pada t ahun Hudaibiyah. Perawi menyebutkan hadits dengan panjang dan di dalamnya disebutkan: Inila...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1328
وَأَخْرَجَ مُسْلِمٌ بَعْضَهُ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ, وَفِيهِ: { أَنَّ مَنْ جَاءَ مِنْكُمْ لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكُمْ, وَمَنْ جَاءَكُمْ مِنَّا رَدَدْتُمُوهُ عَلَيْنَا, فَقَالُوا: أَنَكْتُبُ هَذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "نَعَمْ, إِنَّهُ مَنْ ذَهَبَ مِنَّا إِلَيْهِمْ فَأَبْعَدَهُ اللَّهُ, وَمَنْ جَاءَنَا مِنْهُمْ سَيَجْعَلُ اللَّهُ لَهُ فَرَجًا وَمَخْرَجًا" } .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Al-Miswar Ibnu Makhramah dan Marwan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam keluar pada t ahun Hudaibiyah. Perawi menyebutkan hadits dengan panjang dan di dalamnya disebutkan: Inilah perjanjian perdamaian yang dibuat Muhammad Ibnu Abdullah kepada Suhail Ibnu Amar, yaitu menghentikan peperangan selama sepuluh tahun untuk menjamin keamanan manusi a dan tidak boleh saling menyerang. Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Bukhari."
Derajat: Shahih
Takhrij: Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Bukhari.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Bab Jizyah dan Perjanjian Damai mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai (Hadits ke-1334). Melalui periwayatan Al-Miswar Ibnu Makhramah dan Marwan, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Al-Miswar Ibnu Makhramah dan Marwan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam keluar pada t ahun Hudaibiyah. Perawi menyebutkan hadits dengan panjang dan di dalamnya disebutkan: Inilah perjanjian perdamaian yang dibuat Muhammad Ibnu Abdullah kepada Suhail Ibnu Amar, yaitu menghentikan peperangan selama sepuluh tahun untuk menjamin keamanan manusi a dan tidak boleh saling menyerang. Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Bukhari."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Al-Miswar Ibnu Makhramah dan Marwan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam keluar pada t ahun Hudaibiyah. Perawi menyebutkan hadits dengan panjang dan di dalamnya disebutkan: Inilah perjanjian perdamaian yang dibuat Muhammad Ibnu Abdullah kepada Suhail Ibnu Amar, yaitu menghentikan peperangan selama sepuluh tahun untuk menjamin keamanan manusi a dan tidak boleh saling menyerang.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab jizyah dan perjanjian damai?

Dari Al-Miswar Ibnu Makhramah dan Marwan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam keluar pada t ahun Hudaibiyah. Perawi menyebutkan hadits dengan panj

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Bukhari. (Derajat: Shahih).