BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai (Hadits ke-1333)
Hadits ke-1327 Derajat: Shahih 11. Kitab Jihad

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai (Hadits ke-1333)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai: "Jangan mendahului orang Yahu di dan Nasrani dengan ucapan salam, bila kalian bertemu dengan seorang di antara mereka usahakan ia mendapat jalan yang paling sempi t." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1327
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { " لَا تَبْدَؤُوا اَلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ, وَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ, فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ" } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan mendahului orang Yahu di dan Nasrani dengan ucapan salam, bila kalian bertemu dengan seorang di antara mereka usahakan ia mendapat jalan yang paling sempi t.” Riwayat Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

بِالسَّلَامِ Bialssalaami
Mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sebagai penutup ibadah shalat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Bab Jizyah dan Perjanjian Damai mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai (Hadits ke-1333). Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan mendahului orang Yahu di dan Nasrani dengan ucapan salam, bila kalian bertemu dengan seorang di antara mereka usahakan ia mendapat jalan yang paling sempi t.” Riwayat Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Jangan mendahului orang Yahu di dan Nasrani dengan ucapan salam, bila kalian bertemu dengan seorang di antara mereka usahakan ia mendapat jalan yang paling sempi t.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab jizyah dan perjanjian damai?

"Jangan mendahului orang Yahu di dan Nasrani dengan ucapan salam, bila kalian bertemu dengan seorang di antara mereka usahakan ia mendapat jalan yang

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).