BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Keduanya tidak dapat mensucikan"
Hadits ke-116 Derajat: Shahih 1. Kitab Thaharah

Hukum & Tuntunan Hadits: "Keduanya tidak dapat mensucikan"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Adab Buang Hajat: "Keduanya tidak dapat mensucikan." (Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-116
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى "أَنْ يُسْتَنْجَى بِعَظْمٍ, أَوْ رَوْثٍ" وَقَالَ: "إِنَّهُمَا لَا يُطَهِّرَانِ" } رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَه ُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang untuk beristinja’ dengan tu lang atau kotoran binatang, dan bersabda: “Keduanya tidak dapat mensucikan.” Riwayat Daruquthni dan hadits ini dinilai shahih."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

لَا يُسْتَنْجَى Laa Yustanjaa
Dilarang beristinja atau menyucikan kubul/dubur dengan benda tertentu.
بِعَظْمٍ أَوْ رَوْثٍ Bi'azhmin aw Rawtsin
Tulang bangkai atau kotoran hewan tidak boleh dijadikan alat istinja.
لَا يُطَهِّرَانِ Laa Yuthahhiraani
Keduanya tidak memiliki sifat menyucikan dan hukumnya tetap najis.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Adab Buang Hajat mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Keduanya tidak dapat mensucikan". Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang untuk beristinja’ dengan tu lang atau kotoran binatang, dan bersabda: “Keduanya tidak dapat mensucikan.” Riwayat Daruquthni dan hadits ini dinilai shahih."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Keduanya tidak dapat mensucikan.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Adab Buang Hajat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Adab Buang Hajat: "Keduanya tidak dapat mensucikan." (Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. (Derajat: Shahih).