BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1307)
Hadits ke-1301 Derajat: Shahih 11. Kitab Jihad

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1307)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Jihad: Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menebus dua orang laki-laki muslim dengan seorang laki-laki musyrik. Riwayat Tirmidzi. Ha...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1301
وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَى رَجُلَيْنِ مِنْ اَلْمُسْلِمِينَ بِرَجُلٍ مِنْ اَلْمُشْرِكِينَ } أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menebus dua orang laki-laki muslim dengan seorang laki-laki musyrik. Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih dan asalnya dalam riwayat Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Kitab Jihad mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1307). Melalui periwayatan Imran Ibnu Hushoin, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menebus dua orang laki-laki muslim dengan seorang laki-laki musyrik. Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih dan asalnya dalam riwayat Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menebus dua orang laki-laki muslim dengan seorang laki-laki musyrik.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jihad secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab jihad?

Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menebus dua orang laki-laki muslim dengan seorang lak

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).