BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1308)
Hadits ke-1302 Derajat: Shahih 11. Kitab Jihad

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1308)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jihad: "Sesungguhnya suatu kaum bila mereka masuk Islam, berarti telah menyelamatkan darah dan harta mereka." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1302
وَعَنْ صَخْرِ بْنِ اَلْعَيْلَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { "إِنَّ اَلْقَوْمَ إِذَا أَسْلَمُوا ؛ أَحْرَزُوا دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ" } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَرِجَالُهُ مُوَثَّقُونَ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Shahar Ibnu al-Ailah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya suatu kaum bila mereka masuk Islam, berarti telah menyelamatkan darah dan harta mereka.” Riwayat Abu Dawud dan para perawinya dapat dipercaya."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Kitab Jihad mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1308). Melalui periwayatan Shahar Ibnu al-Ailah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Shahar Ibnu al-Ailah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya suatu kaum bila mereka masuk Islam, berarti telah menyelamatkan darah dan harta mereka.” Riwayat Abu Dawud dan para perawinya dapat dipercaya."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya suatu kaum bila mereka masuk Islam, berarti telah menyelamatkan darah dan harta mereka.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jihad secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab jihad?

"Sesungguhnya suatu kaum bila mereka masuk Islam, berarti telah menyelamatkan darah dan harta mereka." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).