Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1309)
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jihad: "Sekiranya Muth’im Ibnu ‘Ady masih hidup, ke mudian berbicara kepadaku tentang pelepasan orang-orang busuk ini, aku akan serahkan mereka kepadanya." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Jubair Ibnu Muth’im Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda mengenai para tawanan perang Badar: “Sekiranya Muth’im Ibnu ‘Ady masih hidup, ke mudian berbicara kepadaku tentang pelepasan orang-orang busuk ini, aku akan serahkan mereka kepadanya.” Riwayat Bukhari."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Kitab Jihad mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1309). Melalui periwayatan Jubair Ibnu Muth’im, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Jubair Ibnu Muth’im Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda mengenai para tawanan perang Badar: “Sekiranya Muth’im Ibnu ‘Ady masih hidup, ke mudian berbicara kepadaku tentang pelepasan orang-orang busuk ini, aku akan serahkan mereka kepadanya.” Riwayat Bukhari."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sekiranya Muth’im Ibnu ‘Ady masih hidup, ke mudian berbicara kepadaku tentang pelepasan orang-orang busuk ini, aku akan serahkan mereka kepadanya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jihad secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait kitab jihad?
"Sekiranya Muth’im Ibnu ‘Ady masih hidup, ke mudian berbicara kepadaku tentang pelepasan orang-orang busuk ini, aku akan serahkan mereka kepadanya." (
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).