BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak ada tambahan bagian kecuali setelah seperlima"
Hadits ke-1308 Derajat: Shahih 11. Kitab Jihad

Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak ada tambahan bagian kecuali setelah seperlima"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jihad: "Tidak ada tambahan bagian kecuali setelah seperlima." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1308
وَعَنْ مَعْنِ بْنِ يَزِيدَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "لَا نَفْلَ إِلَّا بَعْدَ اَلْخُمُسِ" } رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلطَّحَاوِيُّ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Ma’an Ibnu Yazid berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada tambahan bagian kecuali setelah seperlima.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Thahawy."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Kitab Jihad mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak ada tambahan bagian kecuali setelah seperlima". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ma’an Ibnu Yazid berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada tambahan bagian kecuali setelah seperlima.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Thahawy."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak ada tambahan bagian kecuali setelah seperlima.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jihad secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jihad: "Tidak ada tambahan bagian kecuali setelah seperlima." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Status: Shahih.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).