Kitab Jihad: Dari Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata
Landasan hukum syariat pada Kitab Jihad: Dari Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata: Adalah harta benda Banu Nadlir merupakan hadta rampasan yang diberikan Allah kepada Ra sul-97 Nya, karena kaum muslim in tidak memranginya dengan ku...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata: Adalah harta benda Banu Nadlir merupakan hadta rampasan yang diberikan Allah kepada Ra sul-97 Nya, karena kaum muslim in tidak memranginya dengan kuda maupun kendaraan lainnya. Harta rampasan itu khusus untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang beliau belanjakan untuk keluarganya selama setahun, dan sisanya dibelikan kuda dan persen jataan perang sebagai persiapan perang di jalan Allah. Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Kitab Jihad mengenai Kitab Jihad: Dari Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata. Melalui periwayatan Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata: Adalah harta benda Banu Nadlir merupakan hadta rampasan yang diberikan Allah kepada Ra sul-97 Nya, karena kaum muslim in tidak memranginya dengan kuda maupun kendaraan lainnya. Harta rampasan itu khusus untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang beliau belanjakan untuk keluarganya selama setahun, dan sisanya dibelikan kuda dan persen jataan perang sebagai persiapan perang di jalan Allah. Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Adalah harta benda Banu Nadlir merupakan hadta rampasan yang diberikan Allah kepada Ra sul-97 Nya, karena kaum muslim in tidak memranginya dengan kuda maupun kendaraan lainnya. Harta rampasan itu khusus untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang beliau belanjakan untuk keluarganya selama setahun, dan sisanya dibelikan kuda dan persen jataan perang sebagai persiapan perang di jalan Allah.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jihad secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait kitab jihad: dari umar radhiyallahu ‘anhu berkata?
Dari Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata: Adalah harta benda Banu Nadlir merupakan hadta rampasan yang diberikan Allah kepada Ra sul-97 Nya, karena kaum m
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).