BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kitab Jihad: Muadz Ibnu Jabal Radhiyallahu ‘anhu berkata
Hadits ke-1320 Derajat: Shahih 11. Kitab Jihad

Kitab Jihad: Muadz Ibnu Jabal Radhiyallahu ‘anhu berkata

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Jihad: Muadz Ibnu Jabal Radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada perang Kh aibar. Dalam perang itu kami memperoleh kambing-kambing, lalu...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1320
وَعَنْ مُعَاذٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: { غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ, فَأَصَبْنَا فِيهَا غَنَمًا , فَقَسَمَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَائِفَةً, وَجَعَلَ بَقِيَّتَهَا فِي اَلْمَغْنَمِ" } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَرِجَالُهُ لَا بَأْسَ بِهِمْ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Muadz Ibnu Jabal Radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada perang Kh aibar. Dalam perang itu kami memperoleh kambing-kambing, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam membagikan segolongan di antara kami dan sisanya dijadikan sebagai harta rampasan perang. Riwayat Abu Dawud dan para perawinya tidak ada yang cacat."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
طَائِفَةً Thaa'ifahan
Tata cara pelaksanaan shalat berjamaah dalam kondisi genting menghadapi musuh di medan perang.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Kitab Jihad mengenai Kitab Jihad: Muadz Ibnu Jabal Radhiyallahu ‘anhu berkata. Melalui periwayatan Sahabat Muadz, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Muadz Ibnu Jabal Radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada perang Kh aibar. Dalam perang itu kami memperoleh kambing-kambing, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam membagikan segolongan di antara kami dan sisanya dijadikan sebagai harta rampasan perang. Riwayat Abu Dawud dan para perawinya tidak ada yang cacat."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada perang Kh aibar. Dalam perang itu kami memperoleh kambing-kambing, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam membagikan segolongan di antara kami dan sisanya dijadikan sebagai harta rampasan perang.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jihad secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab jihad: muadz ibnu jabal radhiyallahu ‘anhu berkata?

Muadz Ibnu Jabal Radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada perang Kh aibar. Dalam perang itu ka

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).