BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1328)
Hadits ke-1322 Derajat: Shahih 11. Kitab Jihad

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1328)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Jihad: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Negeri manapu n yang engkau datangi, lalu engkau berdiam di dalamnya, maka bagianmu berada d...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1322
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { "أَيُّمَا قَرْيَةٍ أَتَيْتُمُوهَا, فَأَقَمْتُمْ فِيهَا, فَسَهْمُكُمْ فِيهَا, وَأَيُّمَا قَرْيَةٍ عَصَتْ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ, فَإِنْ خُمُسَهَا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ , ثُمَّ هِيَ لَكُمْ" } رَوَاهُ مُسْلِمٌ. .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Negeri manapu n yang engkau datangi, lalu engkau berdiam di dalamnya, maka bagianmu berada di dalamnya; dan negeri manapun yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, maka seperlima dari hasilnya adalah milik Allah dan Rasul-Nya, dan sisanya untukmu.” Riwayat Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Kitab Jihad mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1328). Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Negeri manapu n yang engkau datangi, lalu engkau berdiam di dalamnya, maka bagianmu berada di dalamnya; dan negeri manapun yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, maka seperlima dari hasilnya adalah milik Allah dan Rasul-Nya, dan sisanya untukmu.” Riwayat Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Negeri manapu n yang engkau datangi, lalu engkau berdiam di dalamnya, maka bagianmu berada di dalamnya; dan negeri manapun yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, maka seperlima dari hasilnya adalah milik Allah dan Rasul-Nya, dan sisanya untukmu.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jihad secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab jihad?

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Negeri manapu n yang engkau datangi, lalu engkau berdia

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).