Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai (Hadits ke-1329)
Landasan hukum syariat pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai: Dari Abdurrahman Ibnu ‘Auf Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengambilnya, yaitu upeti, dari kaum Majusi Hajar. Riwayat Bukhari. Ada sebuah jalan dalam kitab al-...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abdurrahman Ibnu ‘Auf Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengambilnya, yaitu upeti, dari kaum Majusi Hajar. Riwayat Bukhari. Ada sebuah jalan dalam kitab al-Muwaththo’, namun munqothi’."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Bab Jizyah dan Perjanjian Damai mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai (Hadits ke-1329). Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdurrahman Ibnu ‘Auf Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengambilnya, yaitu upeti, dari kaum Majusi Hajar. Riwayat Bukhari. Ada sebuah jalan dalam kitab al-Muwaththo’, namun munqothi’."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Abdurrahman Ibnu ‘Auf Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengambilnya, yaitu upeti, dari kaum Majusi Hajar.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab jizyah dan perjanjian damai?
Dari Abdurrahman Ibnu ‘Auf Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengambilnya, yaitu upeti, dari kaum Majusi Hajar. Riwayat Bukh
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).