Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai (Hadits ke-1330)
Landasan hukum syariat pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai: Dari Ashim Ibnu U mar, dari Anas, dari Utsman Ibnu Abu Sulaiman, Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengirimkan Kholid Ibnu Walid untuk menangkap Ukaidir dari Dum...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ashim Ibnu U mar, dari Anas, dari Utsman Ibnu Abu Sulaiman, Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengirimkan Kholid Ibnu Walid untuk menangkap Ukaidir dari Dumatul Jandal. Lalu mereka (Kholid dan tentaranya) menangkapnya dan membawanya kepada beliau. Beliau menyelamatkan jiwanya dan berdamai dengannya dengan membayar upeti. Riwayat Abu Dawud"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Bab Jizyah dan Perjanjian Damai mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai (Hadits ke-1330). Melalui periwayatan Sahabat Anas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ashim Ibnu U mar, dari Anas, dari Utsman Ibnu Abu Sulaiman, Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengirimkan Kholid Ibnu Walid untuk menangkap Ukaidir dari Dumatul Jandal. Lalu mereka (Kholid dan tentaranya) menangkapnya dan membawanya kepada beliau. Beliau menyelamatkan jiwanya dan berdamai dengannya dengan membayar upeti. Riwayat Abu Dawud"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Riwayat Abu Dawud Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Ashim Ibnu U mar, dari Anas, dari Utsman Ibnu Abu Sulaiman, Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengirimkan Kholid Ibnu Walid untuk menangkap Ukaidir dari Dumatul Jandal. Lalu mereka (Kholid dan tentaranya) menangkapnya dan membawanya kepada beliau. Beliau menyelamatkan jiwanya dan berdamai dengannya dengan membayar upeti.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Jizyah dan Perjanjian Damai secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab jizyah dan perjanjian damai?
Dari Ashim Ibnu U mar, dari Anas, dari Utsman Ibnu Abu Sulaiman, Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengirimkan Kholid Ibnu W
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Riwayat Abu Dawud (Derajat: Shahih).