BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Mandi Junub (Hadits ke-135)
Hadits ke-135 Derajat: Shahih 1. Kitab Thaharah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Mandi Junub (Hadits ke-135)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Mandi Junub: "Apabila seseorang di antara kamu mendatangi istrinya (bersetubuh) kemudian ingin mengulanginya lagi maka hendaklah ia berwudhu antara keduanya." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-135
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ, ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu mendatangi istrinya (bersetubuh) kemudian ingin mengulanginya lagi maka hendaklah ia berwudhu antara keduanya.” Hadits riwayat Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

أَتَى أَهْلَهُ Ataa Ahlahu
Menggauli atau mendatangi istri secara sah.
أَرَادَ أَنْ يَعُودَ Araada an Ya'uuda
Berkeinginan mengulangi hubungan intim untuk kedua kalinya.
فَلْيَتَوَضَّأْ Falyatawadhdha'
Disunnahkan berwudhu di antara dua kali jima' untuk mengembalikan kebugaran.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Mandi Junub mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Mandi Junub (Hadits ke-135). Melalui periwayatan Sahabat Abu Said, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu mendatangi istrinya (bersetubuh) kemudian ingin mengulanginya lagi maka hendaklah ia berwudhu antara keduanya.” Hadits riwayat Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apabila seseorang di antara kamu mendatangi istrinya (bersetubuh) kemudian ingin mengulanginya lagi maka hendaklah ia berwudhu antara keduanya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Mandi Junub secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab mandi junub?

"Apabila seseorang di antara kamu mendatangi istrinya (bersetubuh) kemudian ingin mengulanginya lagi maka hendaklah ia berwudhu antara keduanya." (Dir

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).