Hukum & Tuntunan Hadits: "Karena wudhu itu memberikan semangat untuk mengulanginya lagi"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Mandi Junub: "Karena wudhu itu memberikan semangat untuk mengulanginya lagi." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Hakim menambahkan: “Karena wudhu itu memberikan semangat untuk mengulanginya lagi.”"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Mandi Junub mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Karena wudhu itu memberikan semangat untuk mengulanginya lagi". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Hakim menambahkan: “Karena wudhu itu memberikan semangat untuk mengulanginya lagi.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Karena wudhu itu memberikan semangat untuk mengulanginya lagi.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Mandi Junub secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Mandi Junub: "Karena wudhu itu memberikan semangat untuk mengulanginya lagi." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. (Derajat: Shahih).