Hukum & Tuntunan Hadits: "Dan debunya dijadikan bagi kami s ebagai alat bersuci"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Tayammum: "Dan debunya dijadikan bagi kami s ebagai alat bersuci." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dan menurut Hadits Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan: “Dan debunya dijadikan bagi kami s ebagai alat bersuci.”"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Tayammum mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Dan debunya dijadikan bagi kami s ebagai alat bersuci". Melalui periwayatan Sahabat Hudzaifah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dan menurut Hadits Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan: “Dan debunya dijadikan bagi kami s ebagai alat bersuci.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dan debunya dijadikan bagi kami s ebagai alat bersuci.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Mandi Junub secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Tayammum: "Dan debunya dijadikan bagi kami s ebagai alat bersuci." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).