Bab Tayammum: Menurut Ahmad dari Ali r
Landasan hukum syariat pada Bab Tayammum: Menurut Ahmad dari Ali r.a: Dan dijadikan tanah bagiku sebagai pembersih.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Menurut Ahmad dari Ali r.a: Dan dijadikan tanah bagiku sebagai pembersih."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Tayammum mengenai Bab Tayammum: Menurut Ahmad dari Ali r. Melalui periwayatan Sahabat Ali, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Menurut Ahmad dari Ali r.a: Dan dijadikan tanah bagiku sebagai pembersih."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Menurut Ahmad dari Ali r.a: Dan dijadikan tanah bagiku sebagai pembersih.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Tayammum secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab tayammum?
Menurut Ahmad dari Ali r.a: Dan dijadikan tanah bagiku sebagai pembersih.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. (Derajat: Shahih).