Hukum & Tuntunan Hadits: "sesungguhnya engkau cukup degnan kedua belah tanganmu begini"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Tayammum: "sesungguhnya engkau cukup degnan kedua belah tanganmu begini." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Ammar Ibnu Yassir Radhiyallahu 'anhuma berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah mengutusku untuk suatu keperluan, la lu aku junub dan tidak mendapatkan air, maka aku bergulingan di atas tanah seperti yang dilakukan binatang, kemudian aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan menceritakan hal itu padanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “sesungguhnya engkau cukup degnan kedua belah tanganmu begini.” Lalu beliau menepuk tanah sekali, kemudian mengusapkan tangan kirinya atas tangan kanannya, punggung kedua telapak tangan, dan wajahnya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Tayammum mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "sesungguhnya engkau cukup degnan kedua belah tanganmu begini". Melalui periwayatan Sahabat Ammar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ammar Ibnu Yassir Radhiyallahu 'anhuma berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah mengutusku untuk suatu keperluan, la lu aku junub dan tidak mendapatkan air, maka aku bergulingan di atas tanah seperti yang dilakukan binatang, kemudian aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan menceritakan hal itu padanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “sesungguhnya engkau cukup degnan kedua belah tanganmu begini.” Lalu beliau menepuk tanah sekali, kemudian mengusapkan tangan kirinya atas tangan kanannya, punggung kedua telapak tangan, dan wajahnya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “sesungguhnya engkau cukup degnan kedua belah tanganmu begini.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Tayammum secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Tayammum: "sesungguhnya engkau cukup degnan kedua belah tanganmu begini." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).