Hukum & Tuntunan Hadits: "Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah b agimu"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Tayammum: "Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah b agimu." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu berkata: Ada dua orang laki-laki keluar bepergian, lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat. Kemudian mereka menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dan wud lu sedang yang lainnya tidak. Kemudian mereka menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya: “Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah b agimu.” Dan beliau bersabda kepada yang lainnya: “Engkau mendapatkan pahala dua kali.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Tayammum mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah b agimu". Melalui periwayatan Sahabat Abu Said, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu berkata: Ada dua orang laki-laki keluar bepergian, lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat. Kemudian mereka menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dan wud lu sedang yang lainnya tidak. Kemudian mereka menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya: “Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah b agimu.” Dan beliau bersabda kepada yang lainnya: “Engkau mendapatkan pahala dua kali.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah b agimu.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Tayammum secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Tayammum: "Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah b agimu." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. (Derajat: Shahih).