Syarat dan Tata Cara Bertayammum dengan Debu Suci
Landasan hukum syariat pada Bab Tayammum: Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata: Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak menunaikan sh alat dengan tayammum kecuali hanya untuk sekali shalat saja, kemudian dia bertayammum u...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata: Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak menunaikan sh alat dengan tayammum kecuali hanya untuk sekali shalat saja, kemudian dia bertayammum untuk shalat yang lain. Riwayat Daruquthni dengan sanad yang amat lemah."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Tayammum mengenai Syarat dan Tata Cara Bertayammum dengan Debu Suci. Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata: Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak menunaikan sh alat dengan tayammum kecuali hanya untuk sekali shalat saja, kemudian dia bertayammum untuk shalat yang lain. Riwayat Daruquthni dengan sanad yang amat lemah."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak menunaikan sh alat dengan tayammum kecuali hanya untuk sekali shalat saja, kemudian dia bertayammum untuk shalat yang lain.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Tayammum secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Landasan hukum syariat pada Bab Tayammum: Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata: Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak menunaikan sh alat dengan tayammum kecuali hanya untuk sekali shalat saja, kemudian dia bertayammum u...
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).