Bimbingan Fikih Terkait Darah Haid bagi Wanita
Ketetapan hukum fikih pada Bab Haid: "Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang telah dikenal. Jika memang darah i tu yang keluar maka berhentilah dari shalat, namun jika darah yang lain berwudlulah dan shalatlah." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy sedang keluar dara h penyakit (istihadlah). Maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kepadanya: “Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang telah dikenal. Jika memang darah i tu yang keluar maka berhentilah dari shalat, namun jika darah yang lain berwudlulah dan shalatlah.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Haid mengenai Bimbingan Fikih Terkait Darah Haid bagi Wanita. Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy sedang keluar dara h penyakit (istihadlah). Maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kepadanya: “Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang telah dikenal. Jika memang darah i tu yang keluar maka berhentilah dari shalat, namun jika darah yang lain berwudlulah dan shalatlah.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang telah dikenal. Jika memang darah i tu yang keluar maka berhentilah dari shalat, namun jika darah yang lain berwudlulah dan shalatlah.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Tayammum secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bimbingan fikih terkait darah haid bagi wanita?
"Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang telah dikenal. Jika memang darah i tu yang keluar maka berhentilah dari shalat, namun jika darah yang
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).