Bab Wudhu: Abdullah ibnu Zaid berkata
Landasan hukum syariat pada Bab Wudhu: Abdullah ibnu Zaid berkata: Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah diberi air sebanyak dua pertiga mud, lalu beliau gunakan untuk menggosok kedua tangannya. Dikeluarkan oleh Ahma...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Abdullah ibnu Zaid berkata: Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah diberi air sebanyak dua pertiga mud, lalu beliau gunakan untuk menggosok kedua tangannya. Dikeluarkan oleh Ahmad dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Wudhu mengenai Bab Wudhu: Abdullah ibnu Zaid berkata. Melalui periwayatan Sahabat Abdullah bin Zaid, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Abdullah ibnu Zaid berkata: Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah diberi air sebanyak dua pertiga mud, lalu beliau gunakan untuk menggosok kedua tangannya. Dikeluarkan oleh Ahmad dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah diberi air sebanyak dua pertiga mud, lalu beliau gunakan untuk menggosok kedua tangannya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Wudhu secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apakah disunnahkan mengambil air baru khusus untuk mengusap kedua telinga?
Ya, sebagian ulama menganjurkan mengambil air baru khusus untuk telinga, dan sebagian mencukupkan dengan sisa air usapan kepala.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).