Hukum & Tuntunan Hadits: "Dan beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari ked..."
Ketetapan hukum fikih pada Bab Wudhu: "Dan beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari kedua tangannya." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Status: Riwayat Mahfuzh (terjaga).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dan hadits tersebut terdapat pada riwayat Muslim melalui jalur ini dengan lafadz: “Dan beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari kedua tangannya.” Dan riwayat inilah yang mahfuzh (terjaga)."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Wudhu mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Dan beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari ked...". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dan hadits tersebut terdapat pada riwayat Muslim melalui jalur ini dengan lafadz: “Dan beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari kedua tangannya.” Dan riwayat inilah yang mahfuzh (terjaga)."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Status: Riwayat Mahfuzh (terjaga). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dan beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari kedua tangannya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Wudhu secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Wudhu: "Dan beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari kedua tangannya." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Status: Riwayat Mahfuzh (terjaga).)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Status: Riwayat Mahfuzh (terjaga). (Derajat: Shahih).