BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah"
Hadits ke-53 Derajat: Shahih 1. Kitab Thaharah

Hukum & Tuntunan Hadits: "Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Wudhu: "Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-53
وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ حَجِّ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, هَكَذَا بِلَفْظِ اَلْأَمْر ِ وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ اَلْخَبَر ِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Jabir Ibnu Abdullah Radhiyallahu 'anhuma tentang cara haji Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah.” Diriwayatkan oleh Nasa’i dengan kalimat perintah, sedang Muslim meriwayatkannya dengan kalimat berita."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اِبْدَؤُوا Ibda'uu
Perintah memulai ibadah sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan syariat.
بَدَأَ اللَّهُ Bada'allaahu
Urutan yang difirmankan Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an (seperti Safa sebelum Marwah atau tertib wudhu).
التَّرْتِيبُ At-Tartiibu
Kewajiban menertibkan urutan basuhan wudhu dari wajah hingga kaki.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Wudhu mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah". Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Jabir Ibnu Abdullah Radhiyallahu 'anhuma tentang cara haji Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah.” Diriwayatkan oleh Nasa’i dengan kalimat perintah, sedang Muslim meriwayatkannya dengan kalimat berita."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Wudhu secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Mengapa dalam berwudhu disunnahkan memulai dari membasuh wajah, tangan, kepala, lalu kaki?

Karena mengamalkan kaidah syariat untuk memulai amalan ibadah sesuai urutan yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur'an.

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. (Derajat: Shahih).