Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Zakat (Hadits ke-637)
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Zakat: "Barangsiapa mengurus a nak yatim yang memiliki harta, hendaknya ia memperdagangkan harta itu untuknya, dan tidak membiarkannya sehingga dimakan oleh zakat." (Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sa llam bersabda: “Barangsiapa mengurus a nak yatim yang memiliki harta, hendaknya ia memperdagangkan harta itu untuknya, dan tidak membiarkannya sehingga dimakan oleh zakat.” Riwayat Tirmidzi dan Daruquthni, sanadnya lemah. Hadits ini mempunyai saksi mursa l menurut Syafi’i."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Zakat / Kitab Zakat mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Zakat (Hadits ke-637). Melalui periwayatan Amar Ibnu Syu’aib, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sa llam bersabda: “Barangsiapa mengurus a nak yatim yang memiliki harta, hendaknya ia memperdagangkan harta itu untuknya, dan tidak membiarkannya sehingga dimakan oleh zakat.” Riwayat Tirmidzi dan Daruquthni, sanadnya lemah. Hadits ini mempunyai saksi mursa l menurut Syafi’i."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa mengurus a nak yatim yang memiliki harta, hendaknya ia memperdagangkan harta itu untuknya, dan tidak membiarkannya sehingga dimakan oleh zakat.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Zakat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait kitab zakat?
"Barangsiapa mengurus a nak yatim yang memiliki harta, hendaknya ia memperdagangkan harta itu untuknya, dan tidak membiarkannya sehingga dimakan oleh
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).