Hukum & Tuntunan Hadits: "Ya Allah, berilah rahmat atas mereka"
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Zakat: "Ya Allah, berilah rahmat atas mereka." (Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau berdoa: “Ya Allah, berilah rahmat atas mereka.” Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Zakat / Kitab Zakat mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Ya Allah, berilah rahmat atas mereka". Melalui periwayatan Abdullah Ibnu Aufa, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau berdoa: “Ya Allah, berilah rahmat atas mereka.” Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ya Allah, berilah rahmat atas mereka.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Zakat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Zakat: "Ya Allah, berilah rahmat atas mereka." (Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. (Derajat: Shahih).