BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Zakat (Hadits ke-651)
Hadits ke-650 Derajat: Shahih 4. Kitab Zakat

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Zakat (Hadits ke-651)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Zakat: Dari Amar Ibnu Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tentang harta simpanan yang ditemukan seseorang di suatu te...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-650
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ -فِي كَنْزٍ وَجَدَهُ رَجُلٌ فِي خَرِبَةٍ-: "إِنْ وَجَدْتَهُ فِي قَرْيَةٍ مَسْكُونَةٍ, فَعَرِّفْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ فِي قَرْيَةٍ غَيْرِ مَسْكُونَةٍ, فَفِيهِ وَفِي اَلرِّكَازِ: اَلْخُمُسُ ". } أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Amar Ibnu Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tentang harta simpanan yang ditemukan seseorang di suatu tempat yang tidak berpenghuni. Jika engkau menemukannya pada kampung yang dihuni orang, maka umumkan. Jika engkau menemukannya pada kampu ng yang tidak dihuni orang, maka zakatnya sebagai rikaz itu seperlima.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
حَسَن Hasan
Hadits yang sanadnya bersambung dengan perawi yang jujur dan dapat dijadikan hujjah hukum fikih.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Zakat / Kitab Zakat mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Zakat (Hadits ke-651). Melalui periwayatan Amar Ibnu Syu’aib dari ayahnya, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Amar Ibnu Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tentang harta simpanan yang ditemukan seseorang di suatu tempat yang tidak berpenghuni. Jika engkau menemukannya pada kampung yang dihuni orang, maka umumkan. Jika engkau menemukannya pada kampu ng yang tidak dihuni orang, maka zakatnya sebagai rikaz itu seperlima.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tentang harta simpanan yang ditemukan seseorang di suatu tempat yang tidak berpenghuni. Jika engkau menemukannya pada kampung yang dihuni orang, maka umumkan. Jika engkau menemukannya pada kampu ng yang tidak dihuni orang, maka zakatnya sebagai rikaz itu seperlima.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Sedekah Sunnah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab sedekah sunnah?

Dari Amar Ibnu Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tentang harta simpanan

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. (Derajat: Shahih).