BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir
Hadits ke-67 Derajat: Shahih 1. Kitab Thaharah

Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Mengusap Khuff (Sepatu): Ali Ibnu Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk mu safir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang yan...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-67
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: { جَعَلَ اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ, وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. يَعْنِي: فِي اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Ali Ibnu Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk mu safir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang yang menetap –yakni dalam hal mengusap kedua sepatu. Riwayat Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

لِلْمُسَافِرِ Lil-Musaafiri
Orang yang melakukan perjalanan jauh (safar syar'i) berhak mengusap khuff 3 hari 3 malam.
لِلْمُقِيمِ Lil-Muqiimi
Orang yang menetap di negerinya berhak mengusap khuff selama satu hari satu malam (24 jam).
الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ Al-Mashu 'alal-Khuffayn
Syariat mengusap sepatu kulit sebagai keringanan bersuci.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Mengusap Khuff (Sepatu) mengenai Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir. Melalui periwayatan Sahabat Ali, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ali Ibnu Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk mu safir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang yang menetap –yakni dalam hal mengusap kedua sepatu. Riwayat Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “menetapkan tiga hari tiga malam untuk mu safir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang yang menetap –yakni dalam hal mengusap kedua sepatu.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Mengusap Khuff (Sepatu) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait ketentuan mengusap khuff bagi mukim dan musafir?

Ali Ibnu Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk mu safir (orang yang bepergia

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).