Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir
Landasan hukum syariat pada Bab Mengusap Khuff (Sepatu): Tsauban Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengirim pasukan tentara, beliau memerintahkan mereka agar mengusap ashoib –yaitu sorban-sorban dan tasakhin–...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Tsauban Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengirim pasukan tentara, beliau memerintahkan mereka agar mengusap ashoib –yaitu sorban-sorban dan tasakhin– yakni sepatu. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Mengusap Khuff (Sepatu) mengenai Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Tsauban Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengirim pasukan tentara, beliau memerintahkan mereka agar mengusap ashoib –yaitu sorban-sorban dan tasakhin– yakni sepatu. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “mengirim pasukan tentara, beliau memerintahkan mereka agar mengusap ashoib –yaitu sorban-sorban dan tasakhin– yakni sepatu.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Mengusap Khuff (Sepatu) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Landasan hukum syariat pada Bab Mengusap Khuff (Sepatu): Tsauban Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengirim pasukan tentara, beliau memerintahkan mereka agar mengusap ashoib –yaitu sorban-sorban dan tasakhin–...
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).