Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir
Ketetapan hukum fikih pada Bab Mengusap Khuff (Sepatu): "ya, boleh sekehendakmu." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ubay Ibnu Imarah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya: Ya Rasulullah, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku? Rasul menj awab: “ya, boleh.” Ia bert anya: dua hari? Rasul menjawab: “ya, boleh.” Ia bertanya lagi: tiga hari? Rasul menjawab: “ya, boleh sekehendakmu.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Mengusap Khuff (Sepatu) mengenai Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir. Melalui periwayatan Ubay Ibnu Imarah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ubay Ibnu Imarah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya: Ya Rasulullah, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku? Rasul menj awab: “ya, boleh.” Ia bert anya: dua hari? Rasul menjawab: “ya, boleh.” Ia bertanya lagi: tiga hari? Rasul menjawab: “ya, boleh sekehendakmu.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “ya, boleh.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Mengusap Khuff (Sepatu) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Mengusap Khuff (Sepatu): "ya, boleh sekehendakmu." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).