BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir
Hadits ke-71 Derajat: Shahih 1. Kitab Thaharah

Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Mengusap Khuff (Sepatu): "ya, boleh sekehendakmu." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-71
وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ عِمَارَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: { يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ? قَالَ: "نَعَمْ" قَالَ: يَوْمًا? قَالَ: "نَعَمْ", قَالَ: وَيَوْمَيْنِ? قَالَ: "نَعَمْ", قَالَ: وَثَلَاثَةً? قَالَ: "نَعَمْ, وَمَا شِئْتَ" أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ } .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ubay Ibnu Imarah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya: Ya Rasulullah, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku? Rasul menj awab: “ya, boleh.” Ia bert anya: dua hari? Rasul menjawab: “ya, boleh.” Ia bertanya lagi: tiga hari? Rasul menjawab: “ya, boleh sekehendakmu.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

أَمْسَحُ Amsahu
Bertanya tentang kebolehan mengusap sepatu khuff saat bersuci.
وَمَا شِئْتَ Wa Maa Syi'ta
Riwayat lemah yang menyatakan boleh mengusap sekehendak hati tanpa batas waktu; yang mu'tamad dibatasi waktu.
مَسْحُ الْخُفَّيْنِ Mashul-Khuffayn
Keringanan menyapu bagian atas khuff dengan tangan basah.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Mengusap Khuff (Sepatu) mengenai Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir. Melalui periwayatan Ubay Ibnu Imarah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ubay Ibnu Imarah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya: Ya Rasulullah, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku? Rasul menj awab: “ya, boleh.” Ia bert anya: dua hari? Rasul menjawab: “ya, boleh.” Ia bertanya lagi: tiga hari? Rasul menjawab: “ya, boleh sekehendakmu.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “ya, boleh.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Mengusap Khuff (Sepatu) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Mengusap Khuff (Sepatu): "ya, boleh sekehendakmu." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).