Hukum & Tuntunan Hadits: "Dalam masalah itu wajib berwudhu"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Pembatal Wudhu: "Dalam masalah itu wajib berwudhu." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Ali Ibnu Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, maka aku suruh Miqdad untuk menanyakan hal itu pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan bertanyalah ia pada beliau. Nabi Shallallahu ‘alaihi w a Sallam menjawab: “Dalam masalah itu wajib berwudhu.” Muttafaq Alaihi, lafadznya menurut riwayat Bukhari."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Pembatal Wudhu mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Dalam masalah itu wajib berwudhu". Melalui periwayatan Sahabat Ali, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ali Ibnu Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, maka aku suruh Miqdad untuk menanyakan hal itu pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan bertanyalah ia pada beliau. Nabi Shallallahu ‘alaihi w a Sallam menjawab: “Dalam masalah itu wajib berwudhu.” Muttafaq Alaihi, lafadznya menurut riwayat Bukhari."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dalam masalah itu wajib berwudhu.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pembatal Wudhu secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Pembatal Wudhu: "Dalam masalah itu wajib berwudhu." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).