Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pembatal Wudhu (Hadits ke-76)
Landasan hukum syariat pada Bab Pembatal Wudhu: Dan Imam Muslim memberikan isyarat bahwa beliau sengaja menghapus kalimat tambahan tersebut.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dan Imam Muslim memberikan isyarat bahwa beliau sengaja menghapus kalimat tambahan tersebut."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Pembatal Wudhu mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pembatal Wudhu (Hadits ke-76). Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dan Imam Muslim memberikan isyarat bahwa beliau sengaja menghapus kalimat tambahan tersebut."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dan Imam Muslim memberikan isyarat bahwa beliau sengaja menghapus kalimat tambahan tersebut.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pembatal Wudhu secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab pembatal wudhu?
Dan Imam Muslim memberikan isyarat bahwa beliau sengaja menghapus kalimat tambahan tersebut.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).