BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Kemudian berwudhulah engkau pada setiap kali hendak melaksanakan..."
Hadits ke-75 Derajat: Shahih 1. Kitab Thaharah

Hukum & Tuntunan Hadits: "Kemudian berwudhulah engkau pada setiap kali hendak melaksanakan..."

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Pembatal Wudhu: "Kemudian berwudhulah engkau pada setiap kali hendak melaksanakan shalat." (Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-75
وَلِلْبُخَارِيِّ: { ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ } .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dan menurut riwayat Al-Bukhari disebutkan tambahan: “Kemudian berwudhulah engkau pada setiap kali hendak melaksanakan shalat.”"
Derajat: Shahih
Takhrij: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

تَوَضَّئِي Tawadhdha'ii
Kewajiban wudhu bagi wanita istihadhah setiap kali masuk waktu shalat fardhu.
لِكُلِّ صَلَاةٍ Likulli Shalaatin
Berlaku untuk setiap satu shalat fardhu dan shalat-shalat sunnah yang mengikutinya.
طَهَارَةُ الضَّرُورَةِ Thahaaratudh-Dharuurah
Hukum bersuci dalam keadaan darurat bagi penderita hadats yang keluar terus-menerus.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Pembatal Wudhu mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Kemudian berwudhulah engkau pada setiap kali hendak melaksanakan...". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dan menurut riwayat Al-Bukhari disebutkan tambahan: “Kemudian berwudhulah engkau pada setiap kali hendak melaksanakan shalat.”"

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Kemudian berwudhulah engkau pada setiap kali hendak melaksanakan shalat.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pembatal Wudhu secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Pembatal Wudhu: "Kemudian berwudhulah engkau pada setiap kali hendak melaksanakan shalat." (Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). (Derajat: Shahih).