BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Dan barangsiapa tidur maka hendaklah ia berwudhu"
Hadits ke-92 Derajat: Shahih 1. Kitab Thaharah

Hukum & Tuntunan Hadits: "Dan barangsiapa tidur maka hendaklah ia berwudhu"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Pembatal Wudhu: "Mata adalah tali pengikat dubur, maka apabila kedua mata telah tertidur lepaslah tali pengikat tersebut." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-92
وَعَنْ مُعَاوِيَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ, فَإِذَا نَامَتْ اَلْعَيْنَانِ اِسْتَطْلَقَ اَلْوِكَاءُ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالطَّبَرَانِيُّ وَزَادَ { وَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ }

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Mu'awiyah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “Mata adalah tali pengikat dubur, maka apabila kedua mata telah tertidur lepaslah tali pengikat tersebut.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath-Thabrani, dan ia menambahkan: “Dan barangsiapa tidur maka hendaklah ia berwudhu.”"
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ Al-'Aynu Wikaa'us-Sahi
Kedua mata adalah tali pengikat penjaga dubur agar tidak keluar angin.
نَامَتِ الْعَيْنَانِ Naamatil-'Aynaani
Tidur lelap yang menghilangkan kesadaran dan kepekaan tubuh.
اسْتَطْلَقَ الْوِكَاءُ Istathlaqal-Wikaa'u
Terlepaslah kendali dubur sehingga angin dapat keluar tanpa disadari.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Pembatal Wudhu mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Dan barangsiapa tidur maka hendaklah ia berwudhu". Melalui periwayatan Sahabat Muawiyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Mu'awiyah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “Mata adalah tali pengikat dubur, maka apabila kedua mata telah tertidur lepaslah tali pengikat tersebut.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath-Thabrani, dan ia menambahkan: “Dan barangsiapa tidur maka hendaklah ia berwudhu.”"

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Mata adalah tali pengikat dubur, maka apabila kedua mata telah tertidur lepaslah tali pengikat tersebut.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pembatal Wudhu secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Pembatal Wudhu: "Mata adalah tali pengikat dubur, maka apabila kedua mata telah tertidur lepaslah tali pengikat tersebut." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani. (Derajat: Shahih).