Hukum & Tuntunan Hadits: "Maka hendaklah ia katakan di dalam hatinya sendiri"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Pembatal Wudhu: "Maka hendaklah ia katakan di dalam hatinya sendiri." (Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dan hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dengan lafadz: “Maka hendaklah ia katakan di dalam hatinya sendiri.”"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Pembatal Wudhu mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Maka hendaklah ia katakan di dalam hatinya sendiri". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dan hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dengan lafadz: “Maka hendaklah ia katakan di dalam hatinya sendiri.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Maka hendaklah ia katakan di dalam hatinya sendiri.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pembatal Wudhu secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Pembatal Wudhu: "Maka hendaklah ia katakan di dalam hatinya sendiri." (Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. (Derajat: Shahih).