Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi
Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.
4. Kitab Zakat
Menampilkan 18 dari total 48 hadits yang cocok (Halaman 2 dari 3)
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Zakat (Hadits ke-634)
Dari Ali Radl iyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati set ahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali te lah melewati setahun.” Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ke-marfu’-an hadits ini diperselisihkan.
Kitab Zakat: Menurut riway at Tirmidzi dari Ibnu Umar r
Menurut riway at Tirmidzi dari Ibnu Umar r.a: “Barangsiapa memanfaatkan (mengembangkan) harta, tidak wajib zakat atasnya kecuali setelah mencapai masa setahun.” Hadits mauquf.
Kitab Zakat: Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata
Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata: Tidak ada zakat atas sapi yang dipekerjakan. Riwa yat Abu Dawud dan Daruquthni. Hadits mauquf menurut pendapat yang lebih menang.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Zakat (Hadits ke-637)
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sa llam bersabda: “Barangsiapa mengurus a nak yatim yang memiliki harta, hendaknya ia memperdagangkan harta itu untuknya, dan tidak membiarkannya sehingga dimakan oleh zakat.” Riwayat Tirmidzi dan Daruquthni, sanadnya lemah. Hadits ini mempunyai saksi mursa l menurut Syafi’i.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Ya Allah, berilah rahmat atas mereka"
Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau berdoa: “Ya Allah, berilah rahmat atas mereka.” Muttafaq Alaihi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Zakat (Hadits ke-639)
Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. Riwayat Tirmidzi dan Hakim.
Kitab Zakat: Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” Riwayat Muslim.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 aus..."
Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: “Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq Alaihi.
Kitab Zakat: Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r
Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: “Bila tanaman ba’al (tanaman yang menyerap air dari tana h), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20).”
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Zakat (Hadits ke-643)
Dari Abu Musa Al-Asy’ary dan Mu’adz Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada keduanya: “Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya’ir, gandum, anggur kering, dan kurma.” Riwayat Thabrani dan Hakim.
Kitab Zakat: Menurut Daruquthni bahwa Mu’adz Radhiyallahu ‘anhu berkata
Menurut Daruquthni bahwa Mu’adz Radhiyallahu ‘anhu berkata: Adapun mengenai ketimun, semangka, delima dan tebu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah membebaskan (zakat)-nya. Sanadnya lemah.
Kitab Zakat: Sahal Ibnu Abu Hatsmah Radhiyallahu 'anhuma berkata
Sahal Ibnu Abu Hatsmah Radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami apabila kamu menaksir, maka kerjakanlah, tetapi bebaskan sepertiga. A pabila kamu enggan membebaskan sepertiga, maka bebaskan seperempat. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
Kitab Zakat: Attab Ibnu Asid Radhiyallahu ‘anhu berkata
Attab Ibnu Asid Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mem erintahkan agar anggur ditaksir sebagaimana kurma, dan zakatnya diambil setelah dalam keadaan kering. Riwayat Imam Lima dan sanadnya terputus.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Apakah engkau mengeluarkan zakat gelang ini"
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas ditangannya. Lalu beliau bertanya: “Apakah engkau mengeluarkan zakat gelang ini?” Dia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: “Apakah engkau senang pada hari kiamat na nti Allahakan menggelangi kamu dengan dua gelang api neraka?” Lalu perempuan itu melepaskan kedua gelang tersebut. Riwayat Imam Tiga dengan sanad yang kuat. Hadits shahih menurut Hakim dari hadits ‘Aisyah.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Jika engkau mengeluarkan zakatnya, maka ia tidak termasuh harta s..."
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha bahwa dia mengenakan perhiasan dari emas, lalu dia bertanya: Ya Rasulullah, apakah ia termasuk harta simpanan? Beliau menjawab: “Jika engkau mengeluarkan zakatnya, maka ia tidak termasuh harta simpanan.” Riwayat Abu Dawu d dan Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim.
Kitab Zakat: Samurah Ibnu Jundab Radhiyallahu ‘anhu berkata
Samurah Ibnu Jundab Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari harta yang kita siapkan untuk berjualan. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah seperlima"
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah seperlima.” Muttafaq Alaihi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Zakat (Hadits ke-651)
Dari Amar Ibnu Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tentang harta simpanan yang ditemukan seseorang di suatu tempat yang tidak berpenghuni. Jika engkau menemukannya pada kampung yang dihuni orang, maka umumkan. Jika engkau menemukannya pada kampu ng yang tidak dihuni orang, maka zakatnya sebagai rikaz itu seperlima.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan.