Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi
Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.
9. Kitab Pidana
Menampilkan 7 dari total 43 hadits yang cocok (Halaman 3 dari 3)
Hukum & Tuntunan Hadits: "Orang yang te rbunuh karena membela hartanya adalah mati syahid"
Dari Abdullah Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang te rbunuh karena membela hartanya adalah mati syahid.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Bab Melawan Penjahat dan Hukuman Murtad: Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu 'anhuma berkata
Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu 'anhuma berkata: Ya’la Ibnu Umayyah berkelahi dengan seseorang, salah satunya menggi git temannya, lalu dia mencabut tangannya dari mulutnya dan copotlah gigi depannya. Mereka mengadukan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Apakah salah seorang diantara kamu menggigit seperti menggigitnya unta jantan? Tidak ada diyat untuknya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Ketetapan Hukum Qishash dan Pengampunan Keluarga Korban
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Abul Qasim Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seandainya ada seorang masuk ke rumahmu tanpa izin, lalu engkau melemparnya dengan batu yang mengakibatkan matanya keluar, maka engkau tidak berdosa.” Muttafaq Alaihi. Dalam lafadz riwayat Ahmad dan Nasa’i dan dinilai shahih oleh Hakim: “Tidak ada diyat dan qishash untuknya.”
Bab Melawan Penjahat dan Hukuman Murtad: Al-Bara’ Ibnu ‘Azib Radhiyallahu 'anhuma berkata
Al-Bara’ Ibnu ‘Azib Radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa tanggung jawab penjagaan pagar di siang hari adalah pada pemiliknya, tanggung jawab penjagaan ternak di waktu malam adalah pada pemiliknya, dan pemili k ternak bertanggung jawab atas apa yang dirusa k ternaknya pada waktu malam. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Sanadnya dipertentangkan.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Melawan Penjahat dan Hukuman Murtad (Hadits ke-1226)
Dari Muadz Ibnu Jabal Radhiyallahu ‘anhu-tentang orang yang masuk Islam kemudian memeluk agama Yahudi-: Aku tidak akan duduk sebelum ia dibunuh, keputusan Allah dan Rasul-Nya, lalu diperintahkan untuk membunuhnya dan ia dibunuh. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Abu Dawud: Orang itu telah disuruh bertaubat sebelumnya.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa berganti Agama, bunuhlah ia"
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa berganti Agama, bunuhlah ia.” Riwayat Bukhari.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Ketahuilah bahwa darahnya men jadi sia-sia"
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang buta mempunyai Ummul Walad (hamba perempuan yang memiliki anak dari majikannya) yang selalu memaki-maki dan mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Ia melarangnya namun ia tidak mau berhenti. Maka pada suatu malam, orang buta itu mengambil cangkul yang tajam, lalu ia letakkan di atas perut Ummul Walad, kemudian i a tindihi dan tewaslah ia. Berita itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Ketahuilah bahwa darahnya men jadi sia-sia.” Riwayat Abu Dawud dan para perawinya dapat dipercaya.