Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi
Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.
12. Kitab Makanan
Menampilkan 18 dari total 42 hadits yang cocok (Halaman 2 dari 3)
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal (Hadits ke-1360)
Dari Abdullah Ibnu Mughoffal Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang (berburu dengan cara) melempar batu. Beliau bersabda: “Ia tidak dapat memburu buruan, tidak menyakiti musuh, ia hanya meretakkan gigi dan membutaka n mata.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Janganlah engkau jadikan sesuatu yang berjiwa itu sebagai sasaran"
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah engkau jadikan sesuatu yang berjiwa itu sebagai sasaran.” Riwayat Muslim.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal (Hadits ke-1362)
Dari Ka’ab Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang perempuan menyembelih seekor kambing dengan batu. Nabi S hallallaahu ‘alaihi wa Sallam ditanya tentang hal itu dan beliau menyuruh untuk memakannya. Riwayat Bukhari.
Larangan Beristinja dengan Tulang dan Kotoran Hewan
Dari Rafi’ Ibnu Khodij Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apa yang dapat menumpahkan da rah dengan diiringi sebutan nama Allah, makanlah, selain gigi dan kuku, sebab gigi adalah tulang sedang kuku adalah pisau bangsa Habas yah.” Muttafaq Alaihi.
Bab Berburu dan Sembelihan Halal: Jabir Ibnu Abdullah Radhiyallahu 'anhuma berkata
Jabir Ibnu Abdullah Radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang membunuh suatu binatang dengan cara mengikatnya lalu memanahnya. Riwayat Muslim.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal (Hadits ke-1365)
Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaik an terhadap segala sesuatu. Maka jika engkau membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik dan jika engkau menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah di antara kamu mempertajam pisaunya dan memudahkan (kematian) binatang sembelihannya.” Riwayat Muslim.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Menyembelih (membunuh) janin adalah menyembelih ibunya"
Dari Abu Said al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Menyembelih (membunuh) janin adalah menyembelih ibunya.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal (Hadits ke-1367)
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang muslim itu cukup dengan namanya. Bila ia lupa menyebut (nama Allah) ketika menyembelih, hendaknya ia menyebut nama Allah sebelum makan, kemudian memakannya.” Riwayat Daruquthni dan dalam sanadnya ada seorang perawi yang lemah hafalannya, bernama Muhammad Ibnu Yazid Ibnu Sinad. Ia seorang yang jujur, namun lemah hafalannya.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal (Hadits ke-1368)
Abdurrazaq juga meriwayatkannya dengan sanad shahih hingga Ibnu Abbas yang mauquf padanya.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Sembelihan orang muslim adalah halal, ia menyebut nama Allah atau..."
Ada hadits saksi riwayat Abu Dawud dalam hadits mursalnya dengan lafadz: “Sembelihan orang muslim adalah halal, ia menyebut nama Allah atau tidak.” Para perawinya dapat dipercaya.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hewan Kurban (Udhiyah) (Hadits ke-1370)
Dari Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Be liau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. Menurut riwayat Abu Awanah dalam kitab Shahihnya: Dua ekor kambing mahal-dengan menggunakan huruf tsa’ bukan sin-Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Wahai ‘Aisyah, ambillah pisau"
Menurut riwayatnya dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewai itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada ‘Aisy ah: 101 “Wahai ‘Aisyah, ambillah pisau.” Kemudian bersabda lagi: “Asahlah dengan batu.” ‘Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya, dan menyembelihnya seraya berdoa: “Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban in i) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya.” Kemudian beliau berkurban dengannya.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hewan Kurban (Udhiyah) (Hadits ke-1372)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mempunyai kemuda han untuk berkurban, namun ia belum berkurban, maka janganla h sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami.” Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mauquf menurut para imam hadits selainnya.
Bab Hewan Kurban (Udhiyah): Jundab Ibnu Sufyan Radhiyallahu ‘anhu berkata
Jundab Ibnu Sufyan Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mengalami hari raya Adlha bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Setelah beliau selesai sholat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing telah disembelih. Beliau bersabda: “Barangsiapa menyembelih sebelum sholat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gant inya; dan barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah.” Muttafaq Alaihi.
Bab Hewan Kurban (Udhiyah): Al-Bara’ Ibnu ‘Azib Radhiyallahu 'anhuma berkata
Al-Bara’ Ibnu ‘Azib Radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dna Ibnu Hibban.
Bab Hewan Kurban (Udhiyah): Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan menyembelih kecuali hewan yang umurnya masuk tah un ketiga. Bila engkau sulit mendapatkannya, sembelihlah kambing yang umurnya masuk tahun kelima.” Riwayat Muslim.
Bab Hewan Kurban (Udhiyah): Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata
Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan agar kami tidak mengurbankan hewan yang buta, yang terpotong telinga bagian depannya atau belakangnya, yang robek telinganya, dan tidak pula yang ompong gigi depannya. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut TIrmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.
Bab Hewan Kurban (Udhiyah): Ali Ibnu Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata
Ali Ibnu Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya; membagi-bagikan daging, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari kurban kepada penyembelihnya. Muttafaq Alaihi.