Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi
Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.
4. Kitab Zakat
Menampilkan 18 dari total 48 hadits yang cocok (Halaman 1 dari 3)
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jenazah (Hadits ke-616)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menziarahi kuburan. Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Kitab Jenazah: Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu berkata
Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat wanita yang meratapi orang mati dan sengaja mendengarkannya. Dikeluarkan oleh Abu Dawud.
Kitab Jenazah: Ummu Athiyyah Radhiyallahu 'anha berkata
Ummu Athiyyah Radhiyallahu 'anha berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah mengambil janji pada kami agar tidak meratapi kematian. Muttafaq Alaihi.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Mayit itu akan disiksa dalam kuburnya lantaran ratapan atasnya"
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersa bda: “Mayit itu akan disiksa dalam kuburnya lantaran ratapan atasnya.” Muttafaq Alaihi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jenazah (Hadits ke-620)
Menurut Bukhari-Muslim juga ada hadits semisal dari al-Mughirah Ibnu Syu’bah r.a.
Kitab Jenazah: Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata
Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku menyaksikan putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dimakamkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam duduk di sisi kuburan, aku melihat kedua belah matanya meneteskan air mata. Riwayat Bukhari.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jenazah (Hadits ke-622)
Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu sekalian menguburkan mayatmu pada waktu malam kecuali jika keadaan memaksamu.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan asalnya dalam riwayat Muslim, namun ia berkata: Beliau melarang seseorang menguburkan mayat malam hari sebelum disholatkan terlebih dahulu.
Kitab Jenazah: Abdullah Ibnu Ja’far Radhiyallahu 'anhuma berkata
Abdullah Ibnu Ja’far Radhiyallahu 'anhuma berkata: Ketika berita kematian Ja’far datang sewaktu ia terbunuh, Rasulullah Shalla llaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena tela h datang sesuatu yang menyusahkan mereka.” Dikeluarkan oleh Imam Lima kecuali Nasa’i.
Kitab Jenazah: Sulaiman Ibnu Buraidah dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu berkata
Sulaiman Ibnu Buraidah dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengajari mereka bila keluar ke kuburan agar mengu capkan: 4:Artinya = Semoga sejahtera terlimpah atasmu wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin, insyaAllah kami akan menyusulmu, kami mohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan kamu sekalian). Riwayat Muslim.
Kitab Jenazah: Ibnu Abbas berkata
Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah melewati kuburan Madinah, lalu beliau menghadapkan mukanya seraya mengucapkan: “4:artinya = Semoga kesejahteraan terlimpahkan atasmu wahai penghuni kubur, semoga Allah mengampuni kami dan kamu, kamu mendahului kami dan kami akan menyusul).” hadits hasan menurut Tirmidzi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jenazah (Hadits ke-626)
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah mencaci maki orang-orang yang telah mati, karena mereka telah sampai pada balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” Riwayat Bukhari.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Karena dengan begitu kamu menyakiti orang-orang yang masih hidup"
Tirmidzi juga meriwayatkan hadits serupa dari al-Mughirah Radhiyallahu ‘anhu dengan tambahan: “Karena dengan begitu kamu menyakiti orang-orang yang masih hidup.”
Kitab Zakat: Dari Ibnu Abbas r
Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu – dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Zakat (Hadits ke-629)
Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban z akat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Ji ka mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan ya ng umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor u nta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ked ua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas menc ari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambi ng, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya mengin ginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara kedu anya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan y ang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempatnya (2 1/2%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiap a yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tid ak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masu k tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Zakat (Hadits ke-630)
Dari Mu’adz Ibnu Jabal Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beli au memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar atau yang s ebanding dengan nilai itu pada kaum Mu’afiry. Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan ia menunjukkan perselisihan pendapat tentang maushulnya hadits ini. Ibnu Hibban dan Hakim menilainya hadits shahih.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Zakat kaum muslimin diambil di tempat-tempat sumber air mereka"
Dari Amar Ibnu Syu`aib dari ayahnya, dari kakeknya R adliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Zakat kaum muslimin diambil di tempat-tempat sumber air mereka.” Riwayat Ahmad. Hadits menurut riwayat Abu Dawud: “Zakat mereka tidak diambil kecuali di kampung mereka.”
Kewajiban dan Takaran Pembayaran Zakat Fitrah
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak wajib zakat bagi orang islam atas hambanya dan kudanya.” Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: “Tidak ada zakat bagi hamba kecuali zakat fitrah.”
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Zakat (Hadits ke-633)
Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabd a: “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya kar ena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” Riwayat Ahmad, Abu Dawu d, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim. Syafi’i memberikan komentar atas ketetapan hadits ini.