Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi
Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.
Katalog Hadits Bulughul Maram
Menampilkan 18 dari total 1585 hadits yang cocok (Halaman 4 dari 89)
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidaklah sah wudhu seseorang yang tidak menyebut nama Allah"
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidaklah sah wudhu seseorang yang tidak menyebut nama Allah.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dengan sanad yang lemah.
Ketetapan Membaca Basmalah Sebelum Berwudhu
Dalam hadits serupa yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Said Ibnu Zaid dan Abu Said, Ahmad berkata: Tidak dapat ditetapkan suatu hukum apapun berdasarkan hadits itu.
Bab Wudhu: Dari Thalhah Ibnu Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata
Dari Thalhah Ibnu Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memisahkan antara berkumur dan hirup air melalui hidung. Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang lemah.
Bab Wudhu: Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu tentang cara wudhu
Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu tentang cara wudhu: Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkumur dan menghisap air melalui hidung dengan telapak tangan yang digunakan untuk mengambil air. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.
Bab Wudhu: Dari Abdullah Ibnu Zaid Radhiyallahu ‘anhu tentang cara berwudhu
Dari Abdullah Ibnu Zaid Radhiyallahu ‘anhu tentang cara berwudhu: Kemudian beliau memasukkan tangannya, lalu berkumur, dan menghisap air melalui hidung satu tangan. Beliau melakukannya tiga kali. Muttafaq Alaihi.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Kembalilah, lalu sempurnakan wudlumu"
Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki yang pada telapak kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda: “Kembalilah, lalu sempurnakan wudhumu.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Wudhu (Hadits ke-61)
Dari Anas r.a, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berwudhu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sho’ hingga lima mud air. Muttafaq Alaihi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Wudhu (Hadits ke-62)
Umar Radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “Tiada seorang pun di antara kalian yang berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian mengucapkan: Asyhadu an laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariika lah, wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluh, melainkan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan, ia dapat masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” Dikeluarkan oleh Muslim.
Bab Wudhu: Dan diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi dengan tambahan doa
Dan diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi dengan tambahan doa: “Allaahummaj'alnii minat-tawwaabiina waj'alnii minal mutathahhiriin (Ya Allah, jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang menyucikan diri).”
Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir
Menurut riwayat Imam Empat kecuali Nasa’i: bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. Dalam sanad hadits ini ada kelemahan.
Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir
Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata: Jikalau agama itu cukup dengan pikiran maka bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atas. Aku benar-benar melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengusap punggung kedua sepatunya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang baik.
Bab Mengusap Khuff (Sepatu): Shafwan Ibnu Ass al berkata
Shafwan Ibnu Ass al berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menyuruh kami jika kami sedang bepergian untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, dan tidur kecuali karena jinabat. Dikeluarkan oleh Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Lafadz menurut Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir
Ali Ibnu Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk mu safir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang yang menetap –yakni dalam hal mengusap kedua sepatu. Riwayat Muslim.
Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir
Tsauban Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengirim pasukan tentara, beliau memerintahkan mereka agar mengusap ashoib –yaitu sorban-sorban dan tasakhin– yakni sepatu. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir
Dari Umar Radhiyallahu ‘anhu secara mauquf dan dari Anas Radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Apabila seseorang di antara kamu berwudhu sedang dia bersepatu maka hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan sholat dengan mengenakannya tanpa melepasnya jika ia menghendaki kecuali karena jinabat.” Diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim. Hadits shahih menurut Hakim.
Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir
Melalui Abu Bakrah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: Bahwa beliau memberikan kemudahan bagi musafir tiga hari tiga ma lam dan bagi mukim (orang yang menetap) sehari semalam, apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya maka ia cukup mengusap bagian atasnya.” Diriwayatkan oleh Daruquthni dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir
Dari Ubay Ibnu Imarah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya: Ya Rasulullah, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku? Rasul menj awab: “ya, boleh.” Ia bert anya: dua hari? Rasul menjawab: “ya, boleh.” Ia bertanya lagi: tiga hari? Rasul menjawab: “ya, boleh sekehendakmu.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat.
Bab Pembatal Wudhu: Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata
Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata: pernah para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada jamannya menunggu waktu isya’ sampai kepala mereka terangguk-angguk (karena kantuk), kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu. Dikeluarkan oleh Abu Dawud, shahih menurut Daruquthni dan berasal dari riwayat Muslim.