Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi
Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.
10. Kitab Hukuman
Menampilkan 18 dari total 51 hadits yang cocok (Halaman 2 dari 3)
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman Menuduh Zina (Qadzaf) (Hadits ke-1247)
‘Aisyah berkata: Ketika turun ayat yang membebaskanku (dari tuduhan melakukan penyelewengan), Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar. Lalu beliau menuturkan hal itu dan membaca al-Qur’an. Setelah turun beliau memerintahkan dua orang laki-laki dan seorang perempuan agar dipukul dengan cambuk. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Bukhari juga memberikan isyarat.
Hukum dan Tata Cara Sumpah Li'an Suami Istri
Anas Ibnu Malik berkata: Awal mula li’an dalam Islam ialah Syarik Ibnu Sahma’ dituduh Hilal Ibnu Umayyah telah berzina dengan istrinya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tunjukkan bukti (saksi) dan jika tidak bisa maka punggungmu akan dikenai hukuman.” Hadits riwayat Abu Ya’la. Para perawinya dapat dipercaya.
Bab Hukuman Menuduh Zina (Qadzaf): Dalam kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas r
Dalam kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu Amir Ibnu Rabi’ah berkata: Aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan setelahnya, namun aku tidak melihat mereka mencambuk hamba kar ena menuduh (berbuat zina) kecuali dengan empat puluh cambukan. Riwayat Malik dan Tsauri dalam kitab Jami’nya.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman Menuduh Zina (Qadzaf) (Hadits ke-1250)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menuduh hambanya berzina, ia akan dihukum pada hari kiamat, kecuali jika hamba itu melakukan sebagaimana yang ia katakan.” Muttafaq Alaihi.
Ketetapan Batas Minimal Hukuman Potong Tangan Pencuri
Dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut Lafadz Bukhari: “Tangan seorang p encuri dipotong (jika mengambil sebesar seperempat dinar atau lebih.” Menurut riwayat Ahmad: “Potonglah jika mengambil seper empat dinar dan jangan memotong jika mengambil lebih kurang daripada itu.”
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman bagi Pencuri (Hadits ke-1252)
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah memotong (tangan pencuri) karena mengambi l sebual perisai seharga tiga dirham. Muttafaq Alaihi.
Ketetapan Batas Minimal Hukuman Potong Tangan Pencuri
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah melaknat pencuri yang mencuri telur kemudian dipotong tangannya, lalu mencuri tali dan dipotong tangannya.” Muttafaq Alaihi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman bagi Pencuri (Hadits ke-1254)
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah engkau akan memberikan per tolongan untuk membebaskan suatu hukuman dari hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah?”. Kemudian beliau berdiri dan berk hutbah. Beliau bersabda: “Wahai manusia, orang-orang sebelummu binasa adalah karena jika ada seseorang yang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membebaskannya, dan jika ada orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukum padanya.” Mut tafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut riwayatnya dari jalan lain bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Ada seora ng perempuan meminjam barang lalu memungkirinya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk memotong tangannya.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Pengkhianat, pencopet, dan perampok tidak dikenakan hukuman potong"
Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pengkhianat, pencopet, dan perampok tidak dikenakan hukuman potong.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak dipot ong orang yang mencuri buah dan mayang kurma"
Rafi’ Ibnu Khodij Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak dipot ong orang yang mencuri buah dan mayang kurma.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih juga menuru t Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Aku tidak mengira engkau mencuri"
Abu Umayyah al-Mahzumy Radhiyallahu ‘anhu berkata: Dihadapkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang pencuri yang telah benar-benar mengaku, namun dia tidak membawa barang curiannya. Rasulullah Sh allallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku tidak mengira engkau mencuri.” Ia berkata: Benar (aku telah mencuri). Beliau mengulanginya dua atau tiga kali. Lalu beliau memerintahkan untuk dihukum dan dipotonglah tangannya. Kemudian orang tersebut dihadapkan kepada beliau dan beliau bersabda: “Mintalah ampun kepada Allah dan bertaubatlah kepada-Nya.” Ia berkata: Aku mohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya. Lalu beliau bersabda: “Ya Allah, berilah taubat kepadanya-tiga kali.” riwayat Abu Dawud, Ahmad dan Nasa’i. Lafadz menurut Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Bawalah dia dan potonglah tanganny a, kemudian bakarlah (bekas po..."
Hakim meriwayatkannya dari hadits Abu Hurairah r.a, ia meriwayatkan hadits itu dengan makna yang sama, dn di dalamnya ada sab da beliau: “Bawalah dia dan potonglah tanganny a, kemudian bakarlah (bekas potongannya.” Al-Bazzar juga meriwayatkannya dan ia berkata: Sanadnya tidak ada yang berkomentar.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Pencuri tidak perlu mengganti jika telah dijalankan hukuman atasnya"
Dari Abdurrahman Ibnu Auf Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pencuri tidak perlu mengganti jika telah dijalankan hukuman atasnya.” Riwayat Nasa’i dan ia menjelaskan bahwa hadits ini munqothi’. Abu Hatim berkata: Hadi ts ini munkar.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman bagi Pencuri (Hadits ke-1260)
Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu Al-’Ash Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallaah u ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang kurma yang tergantung. Beliau bersabda: “Barangsiapa mengambil dengan mulutnya karena suatu keperluan, tanpa menyimpannya dalam baj u, baginya tidak ada hukuman. Barangsiapa membawa sebagian keluar, ia wajib mengga nti dan disiksa. Barangsiapa membawa sebagian keluar, setelah dibeber di tempat penjemuran, hingga mencapai harga perisai, maka ia harus dipotong.” Riwayat Abu Dawud dan N asa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Mengapa yang demikian itu tidak sebelum engka u membawanya kepadaku"
Dari Shofwan Ibnu Umayyah Radliyalla ahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda ketika memerintahkan memotong orang yang mencuri selendangnya, lalu ia meminta kebebasan untuk sang pencuri: “Mengapa yang demikian itu tidak sebelum engka u membawanya kepadaku?”. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Hakim.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Bunuhlah dia"
Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata: Ada seorang pencuri dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersa bda: “Bunuhlah dia.” Mereka berkata: Ia hanya mencuri wa hai Rasulullah. Beliau bersabda: “Potonglah tangannya.” Maka dipotonglah tangannya. Kemudian ia dihadapkan untuk yang kedua kali (karena mencuri lagi) dan beliau bersabda: “Bunuhlah ia.” Mereka meng atakan sebagaimana sebelumnya. Lalu ia dihadapkan untuk ketiga kali, lalu mereka menyebut seperti sebelumnya. Kemudian ia dihadapkan untuk yang keempat kali, begitu juga. Lalu dihadapkan untuk yang kelima kali dan beliau bersabda: “Bunuhlah dia.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Menurut Nasa’i ia hadits munkar.
Bab Hukuman bagi Pencuri: Ia juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Ibnu Hathib
Ia juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Ibnu Hathib. Syafi’i menyebutkan bahwa pembunuhan pada kelima kali adalah mansukh.
Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan
Dari Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah didatangkan se orang yang telah minum arak, lalu memukulnya dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali. Perawi berkata: Abu Bakar juga melakukan demikian. Pada ma sa Umar, ia bermusyawarah dengan orang-orang, lalu Abdurrahman Ibnu ‘Auf berkata: Hukuman paling ringa n adalah delapan puluh kali. Kemudian Umar memerintahkan untuk melaksanakannya. Muttafaq Alaihi.