Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi
Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.
10. Kitab Hukuman
Menampilkan 15 dari total 51 hadits yang cocok (Halaman 3 dari 3)
Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan
Menurut Riwayat Muslim dari Ali Radhiyallahu ‘anhu-tentang kisah Walid Ibnu Uqbah: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mencambuknya empat puluh kali, Abu Bakar (mencambuk peminum) empat puluh kali, dan Umar mencambuk delapan puluh kali. Semuanya Sunnah dan ini (yang delapan puluh kali) lebih saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: Ada seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya (Walid Ibnu Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata: Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman Peminum Khamar (Hadits ke-1267)
Dari Muawiyyah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang peminum arak: “Apabila ia minum, cambuklah dia; bila minum lagi, cambuklah dia; bila ia minum untuk yang ketiga kali, cambuklah dia; lalu bila ia masih minum untuk keempat kali, pukullah lehernya.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Lafadznya menurut Ahmad. Tirmidzi menuturkan pendapat yang menunjukkan bahwa hadits itu mansukh. Abu Dawud meriwayatkannya secara jelas dari Zuhry.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak diperbolehkan melaksanak an hukuman di dalam Masjid"
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak diperbolehkan melaksanak an hukuman di dalam Masjid.” Riwayat Tirmidzi dan Hakim
Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan
Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Allah telah menurunkan ayat yang mengharamkan arak pada saat di Madinah tidak ada minuman keras yang diminum kecuali kurma. Riwayat Muslim.
Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan
Umar berkata: telah turun ayat yang mengharamkan arak yang terbuat dari lima (bahan), yaitu: anggur, kurma, madu, gandum dan sya’ir. Arak ialah sesuatu yang dapat merubah pikiran (akal). Muttafaq Alaihi.
Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah arak da n setiap yang memabukkan adalah haram.” Riwayat Muslim
Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, sedikitnya pun haram.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Bab Hukuman Peminum Khamar: Ibnu Abbas berkata
Ibnu Abbas berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam selalu dibuatkan rendaman kismis dalam tempat minuman. Beliau meminumnya hari itu, esoknya dan esok lusanya. Bila pada sore hari ketiga masih ada, beliau meminumnya dan memberikanny a kepada orang lain. Bila masih ada juga sisanya, beliau membuangnya. Riwayat Muslim.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman Peminum Khamar (Hadits ke-1274)
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menjadika n obat penyembuhmu dalam apa yang diharamkan kepadamu.” Riwayat Baihaqi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan
Dari Wail Al-Hadlramy bahwa Thariq Ibnu Suwaid Radhiyallahu 'anhuma bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang arak yang dijadikan obat. Beliau bersabda: “Sesungguhnya ia bukanlah obat, namun ia penyakit.” Riwayat Muslim, Abu Dawud dan lain-lain.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri (Hadits ke-1276)
Dari Abu Burdah Al-anshori bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali jika melanggar suatu had (hukuman) yang ditentukan Allah Ta’ala.” Muttafaq Alaihi.
Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ampunilah orang-orang yang baik dari ketergelinciran (berbuat salah yang tidak disengaja) mereka, kecuali melanggar had.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Baihaqi. Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku tidak menjalakan had kepada seseorang kemudian ia mati dan aku berduka cita, kecuali peminum arak. Sesungguhnya jika ia mati, akan kubayar dendanya. Riwayat Bukhari.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa terbunuh karen a membela hartanya, ia mati syahid"
Dari Said Ibnu Zaid Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa terbunuh karen a membela hartanya, ia mati syahid.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri: Abdullah Ibnu Khobbab Radhiyallahu ‘anhu berkata
Abdullah Ibnu Khobbab Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar ayahku berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaih i wa Sallam bersabda: “Akan ada fitnah-fitnah, maka jadilah engkau hamba Allah yang terbunuh dan jadi pembunuh.” Riwayat Ibnu Abu Khoisyamah dan Daruquthni.
Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri: Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa dari Kholid Ibnu Urfathoh
Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa dari Kholid Ibnu Urfathoh.