BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
PORTAL HADITS BULUGHUL MARAM

Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi

Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.

1,585 Hadits Terbit

10. Kitab Hukuman

Menampilkan 15 dari total 51 hadits yang cocok (Halaman 3 dari 3)

Hadits ke-1260 Shahih
10. Kitab Hukuman

Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan

Menurut Riwayat Muslim dari Ali Radhiyallahu ‘anhu-tentang kisah Walid Ibnu Uqbah: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mencambuknya empat puluh kali, Abu Bakar (mencambuk peminum) empat puluh kali, dan Umar mencambuk delapan puluh kali. Semuanya Sunnah dan ini (yang delapan puluh kali) lebih saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: Ada seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya (Walid Ibnu Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata: Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya.

Riwayat Muslim dari Ali Radhiyallahu ‘anhu-tentang kisah Walid Ibnu Uqbah: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mencambuknya empat puluh kali, Abu Bakar (mencambuk peminum) empat puluh kali, dan Umar mencambuk delapan puluh kali. Semuanya Sunnah dan ini (yang delapan puluh kali) lebih saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: Ada seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya (Walid Ibnu Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata: Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya. Baca Hadits
Hadits ke-1261 Shahih
10. Kitab Hukuman

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman Peminum Khamar (Hadits ke-1267)

Dari Muawiyyah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang peminum arak: “Apabila ia minum, cambuklah dia; bila minum lagi, cambuklah dia; bila ia minum untuk yang ketiga kali, cambuklah dia; lalu bila ia masih minum untuk keempat kali, pukullah lehernya.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Lafadznya menurut Ahmad. Tirmidzi menuturkan pendapat yang menunjukkan bahwa hadits itu mansukh. Abu Dawud meriwayatkannya secara jelas dari Zuhry.

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Baca Hadits
Hadits ke-1262 Shahih
10. Kitab Hukuman

Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak diperbolehkan melaksanak an hukuman di dalam Masjid"

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak diperbolehkan melaksanak an hukuman di dalam Masjid.” Riwayat Tirmidzi dan Hakim

Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Baca Hadits
Hadits ke-1263 Shahih
10. Kitab Hukuman

Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan

Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Allah telah menurunkan ayat yang mengharamkan arak pada saat di Madinah tidak ada minuman keras yang diminum kecuali kurma. Riwayat Muslim.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Baca Hadits
Hadits ke-1264 Muttafaq 'Alaih
10. Kitab Hukuman

Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan

Umar berkata: telah turun ayat yang mengharamkan arak yang terbuat dari lima (bahan), yaitu: anggur, kurma, madu, gandum dan sya’ir. Arak ialah sesuatu yang dapat merubah pikiran (akal). Muttafaq Alaihi.

Muttafaq Alaihi. Baca Hadits
Hadits ke-1265 Shahih
10. Kitab Hukuman

Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah arak da n setiap yang memabukkan adalah haram.” Riwayat Muslim

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Baca Hadits
Hadits ke-1266 Shahih
10. Kitab Hukuman

Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan

Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, sedikitnya pun haram.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-1267 Shahih
10. Kitab Hukuman

Bab Hukuman Peminum Khamar: Ibnu Abbas berkata

Ibnu Abbas berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam selalu dibuatkan rendaman kismis dalam tempat minuman. Beliau meminumnya hari itu, esoknya dan esok lusanya. Bila pada sore hari ketiga masih ada, beliau meminumnya dan memberikanny a kepada orang lain. Bila masih ada juga sisanya, beliau membuangnya. Riwayat Muslim.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Baca Hadits
Hadits ke-1268 Shahih
10. Kitab Hukuman

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman Peminum Khamar (Hadits ke-1274)

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menjadika n obat penyembuhmu dalam apa yang diharamkan kepadamu.” Riwayat Baihaqi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-1269 Shahih
10. Kitab Hukuman

Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan

Dari Wail Al-Hadlramy bahwa Thariq Ibnu Suwaid Radhiyallahu 'anhuma bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang arak yang dijadikan obat. Beliau bersabda: “Sesungguhnya ia bukanlah obat, namun ia penyakit.” Riwayat Muslim, Abu Dawud dan lain-lain.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Baca Hadits
Hadits ke-1270 Muttafaq 'Alaih
10. Kitab Hukuman

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri (Hadits ke-1276)

Dari Abu Burdah Al-anshori bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali jika melanggar suatu had (hukuman) yang ditentukan Allah Ta’ala.” Muttafaq Alaihi.

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Baca Hadits
Hadits ke-1271 Shahih
10. Kitab Hukuman

Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ampunilah orang-orang yang baik dari ketergelinciran (berbuat salah yang tidak disengaja) mereka, kecuali melanggar had.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Baihaqi. Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku tidak menjalakan had kepada seseorang kemudian ia mati dan aku berduka cita, kecuali peminum arak. Sesungguhnya jika ia mati, akan kubayar dendanya. Riwayat Bukhari.

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Baca Hadits
Hadits ke-1272 Shahih
10. Kitab Hukuman

Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa terbunuh karen a membela hartanya, ia mati syahid"

Dari Said Ibnu Zaid Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa terbunuh karen a membela hartanya, ia mati syahid.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-1273 Shahih
10. Kitab Hukuman

Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri: Abdullah Ibnu Khobbab Radhiyallahu ‘anhu berkata

Abdullah Ibnu Khobbab Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar ayahku berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaih i wa Sallam bersabda: “Akan ada fitnah-fitnah, maka jadilah engkau hamba Allah yang terbunuh dan jadi pembunuh.” Riwayat Ibnu Abu Khoisyamah dan Daruquthni.

Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Baca Hadits
Hadits ke-1274 Shahih
10. Kitab Hukuman

Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri: Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa dari Kholid Ibnu Urfathoh

Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa dari Kholid Ibnu Urfathoh.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Baca Hadits
Halaman 3 dari 3