Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi
Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.
14. Kitab Putus Perkara
Menampilkan 18 dari total 36 hadits yang cocok (Halaman 2 dari 2)
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum (Hadits ke-1426)
Dari Abdullah Ibnu Amar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah persaksian s eorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang yang menyimpan rasa dengki terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian pembantu rumah terhadap keluarga rumah tersebut.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak sah persaksian Arab Badui (Ar ab Dusun) terhadap orang kota"
Dari Abu Hurairah bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah persaksian Arab Badui (Ar ab Dusun) terhadap orang kota.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum (Hadits ke-1428)
Dari Abu Hurairah Radliyal laahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menawarkan sumpah kepada suatu kaum dan mereka segera menerimanya. Maka beliau memerintahkan agar diadakan undian untuk pengangkatan sumpah, siapakah di antara merek a yang akan bersumpah. Riwayat Bukhari.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum (Hadits ke-1429)
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengembalikan sumpah kepada penuntut kebenaran. Kedua hadits di atas riwayat Daruquthni dan dalam sanad keduanya ada kelemahan.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum (Hadits ke-1430)
Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menggolongkan persaksian palsu termasuk di antara dosa-dosa yang paling besar. Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum (Hadits ke-1431)
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaih i wa Sallam memutuskan suatu perkara dengan sumpah dan seorang saksi. Riwayat Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i. Ia berkata: Sanad hadits itu baik.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum (Hadits ke-1432)
Ada hadits serupa dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhuma yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidz i dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum (Hadits ke-1433)
Dari Abu Maryam Al-Azdy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa disera hi kekuasaan oleh Allah untuk menangani urusan kaum muslimin, namun ia tidak memperhatikan kebutuhan mereka dan kaum fakir, maka Allah tidak ak an memperhatikan kebutuhannya.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian (Hadits ke-1434)
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seandainya orang-orang selalu diberi (dikabulkan) dengan dakwaan mereka, niscaya orang-orang akan menuntut darah da n harta orang lain, namun bagi yang didakwa berhak bersumpah.” Muttafaq Alaihi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian (Hadits ke-1435)
Dari Abu Hurairah Radliyal laahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menawarkan sumpah kepada suatu kaum dan mereka segera menerimanya. Maka beliau memerintahkan agar diadakan undian untuk pengangkatan sumpah, siapakah di antara merek a yang akan bersumpah. Riwayat Bukhari.
Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan
Dari Abu Umamah Al-Haritsi Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mengambil hak milik seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mengharuskan dirinya masuk neraka dan mengharamkan baginya surga.” Ada seseorang bertanya: Walaupun sedikit, wahai Rasulullah?. Beliau menjawab: “Walaupun sepotong dahan pohon arak.” Riwayat Muslim.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian (Hadits ke-1437)
Dari Al-Asy’ats Ibnu Qais Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah untuk mengambil harta milik seorang Muslim, padahal ia berdusta dalam sumpah itu, ia akan menemui Allah dalam keadaan murka.” Mutta faq Alaihi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian (Hadits ke-1438)
Dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada dua orang yang bersengke ta masalah seekor hewan. Tidak seorang pun di antara mereka yang memiliki bukti. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa keduanya mendapatkan setengah. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i. Lafadz hadits menurut Nasa’i dan ia berkata: sanadnya baik.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian (Hadits ke-1439)
Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah di atas mimba rku ini dengan sumpah palsu, ia akan menyediakan tempat duduknya dari api neraka.” Riwayat Ahmad, Ab u Dawud, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian (Hadits ke-1440)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Siapapun orang muslim yang memerdekakan seorang budak muslim, niscaya Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan setiap anggota tubuh budak tersebut.” Muttafaq Alaihi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian (Hadits ke-1441)
Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada dua orang pernah bersengketa masalah seekor unta. Salah seorang di antara mereka berkata: Unta ini dilah irkan di tempatku. Keduanya sama-sama memperlihatkan bukti. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa unta itu milik orang yang ditempati unta.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian (Hadits ke-1442)
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengembalikan sumpah kepada penuntut kebenaran. Kedua hadits di atas riwayat Daruquthni dan dalam sanad keduanya ada kelemahan.
Bab Gugatan dan Beban Pembuktian: ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata
‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada suatu hari memasuki rumahku de ngan gembira, berseri-seri wajahnya, dan bertanya: “Tidakkah engkau perhatikan Mujazziz Al-Mudlijy?. Ia tadi melihat Zaid Ibnu Harits dan Uzamah Ibnu Zaid. Lalu ia (Mujazziz) berkata: Kaki-kaki ini sebagiannya dari sebagian yang lain.” Muttafaq Alaihi.