BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
PORTAL HADITS BULUGHUL MARAM

Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi

Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.

1,585 Hadits Terbit

9. Kitab Pidana

Menampilkan 18 dari total 43 hadits yang cocok (Halaman 2 dari 3)

Hadits ke-1199 Shahih
9. Kitab Pidana

Larangan Beristinja dengan Tulang dan Kotoran Hewan

Dari Abu Bakar Ibnu Muhammad I bnu Amar Ibnu Hazem, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman-dan dalam hadits itu disebutkan-“Bahwa barangsiapa yang secara nyata membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka ia harus dibunuh, kecuali ahli waris yang terbunuh rela; diyat (denda) membunuh jiwa ialah seratus unta; hidung yang dipotong habis ada diyatnya; dua buah mata ada diyatnya; lidah ada diyatnya; dua buah bibir ada diyatnya; kemaluan ada diyatn ya; dua biji penis ada diyatnya; tulang belakang ada diyatnya; kaki sebelah diyatnya setengah; ubun-ubun diyatnya sepertiga; luka yang mendalam diyatnya sepertiga; pukulan yang menggeser tulang diyatnya lima belas unta; setiap jari-jari tangan dan kaki diyatnya sepuluh unta; gigi diyatnya lima unta; luka hingga tulangnya tampak diyatnya lima unta; laki-laki yang dibunuh karena membunuh seorang perempuan, bagi orang yang biasa menggunakan emas dapat membayar seribu dinar.” Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal, Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, dan Ahmad. Mereka berselisih tentang shahih tidaknya hadits tersebut.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Baca Hadits
Hadits ke-1200 Shahih
9. Kitab Pidana

Bab Denda Pembunuhan (Diyat): Dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda

Dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Denda bagi yang membunuh karena kekeliru annya seperlima-seperlima dari 20 ekor hiqqah (unta yang memasuki tahun keempat), 20 ekor jadz’ah (unta yang memasuki tahun kelima), 20 ekor bintu labun (unta betina yang memasuki tahun ketiga), dan 20 ekor ibnu labun (unta jantan yang memasuki tahun ketig a). Riwayat Daruquthni. Imam Empat juga meriwayatkan hadits tersebut dengan lafadz: 20 ibnu makhodl menggantikan lafadz labun. Sanad hadits pertama l ebih kuat. Ibnu Abu Syaibah meriwayatkan dari jalan lain secara mauquf. Ia lebih shahih daripada marfu’.

Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-1201 Shahih
9. Kitab Pidana

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Denda Pembunuhan (Diyat) (Hadits ke-1205)

Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dari jalan Amar dan Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu dalam h adits marfu’: “Diriwayatkan 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadz’ah, dan 40 ekor unta bunting yang diperutnya ada anaknya.

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Baca Hadits
Hadits ke-1202 Shahih
9. Kitab Pidana

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Denda Pembunuhan (Diyat) (Hadits ke-1206)

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling durhaka kepada Allah ada tiga: Orang yang membunuh di tanah haram, orang yang membunuh orang yang tidak membunuh, dan orang yang membunuh karena balas dendam jahiliyyah.” Hadits shahih riwayat Ibnu Hibban.

Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). Baca Hadits
Hadits ke-1203 Shahih
9. Kitab Pidana

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Denda Pembunuhan (Diyat) (Hadits ke-1207)

Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu Al-’Ash Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ketahuilah bahwa denda pembunuhan karena kekelirua n dan seperti disengaja-dengan cambuk atau tongkat-adalah seratus unta, empat puluh ekor di antaranya unta yang mengandung anak.” Riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-1204 Shahih
9. Kitab Pidana

Hukum & Tuntunan Hadits: "Ini dan ini sama saja-yaitu jari kelingking dan ibu jari-"

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallal laahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ini dan ini sama saja-yaitu jari kelingking dan ibu jari-.” Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi: “Denda jari sama-sama dan gigi-gigi juga sama; gigi depan dan geraham sama.” Menurut Riwayat Ibnu Hibban: “Denda jari-jari kedua tangan dan kaki sama, sepuluh unta untuk setiap jari.”

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Baca Hadits
Hadits ke-1205 Shahih
9. Kitab Pidana

Bab Denda Pembunuhan (Diyat): Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu berkata

Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa melayani pengobatan padahal ia tidak mengerti ilmu pengobatan, lalu mencelakakan satu jiwa atau kurang daripada itu, maka ia harus bertanggungjawab.” Riwayat Daruquthni dan dinilai shahih oleh Hakim. Abu Dawud, Nasa’i dan lain-lain juga meriwayatkannya, namun mereka yang menilainya mursal lebih kuat daripada yang menilainya maushul.

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-1206 Shahih
9. Kitab Pidana

Larangan Beristinja dengan Tulang dan Kotoran Hewan

Dari dia bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Luka yang tulangnya tampak dendanya lima, yaitu lima ekor unta. ” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Ahmad menambahkan: “Dan jari-jari masing-masing sepuluh unta.” Hadits shahih men urut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-1207 Shahih
9. Kitab Pidana

Hukum & Tuntunan Hadits: "Diyat perempuan setengah diyat laki-laki hingga sepertiga diyatnya"

Dari dia Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Diyat kafir dzimmi (kafir yang keaman annya atas tanggung jawab pemerintah Islam) setengah diyat kaum muslimin.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Sedang lafadz menurut riwayat Abu Dawud: Diyat kafir mu’ahad (yang terikat perjanjian dengan pemerintahan Islam) setengah diyat orang merdeka.” Menurut Nasa’i: “Diyat perempuan setengah diyat laki-laki hingga sepertiga diyatnya.” Hadits dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Baca Hadits
Hadits ke-1208 Shahih
9. Kitab Pidana

Bab Denda Pembunuhan (Diyat): Abu Rimtsah berkata

Abu Rimtsah berkata: Aku menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersama anakku, lalu beliau bertanya: “Siapa ini?” Aku menjawab: Anakku yang pernah mengikuti haji wada’ bersamaku. Beliau bersabda: “Kalau dia, belum bisa berbuat dosa yang menjadi tanggung anmu dan menjadi tanggungannya.” Riwayat Nasa’i dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Baca Hadits
Hadits ke-1209 Shahih
9. Kitab Pidana

Bab Denda Pembunuhan (Diyat): Abu Rimtsah berkata

Abu Rimtsah berkata: Aku menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersama anakku, lalu beliau bertanya: “Siapa ini?” Aku menjawab: Anakku yang pernah mengikuti haji wada’ bersamaku. Beliau bersabda: “Kalau dia, belum bisa berbuat dosa yang menjadi tanggung anmu dan menjadi tanggungannya.” Riwayat Nasa’i dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-1210 Muttafaq 'Alaih
9. Kitab Pidana

Hukum & Tuntunan Hadits: "Yang tua, yang tua"

Dari Sahal Ibnu Abu Hatsmah Radhiyallahu ‘anhu dari para pembesar kaumnya bahwa Abdullah Ibnu Sahal dan Muhayyishoh Ibnu Mas ’ud keluar menu ju Khaibar karena kesulitan yang menimpa mereka. Datanglah seorang kepada Muhayyishoh dan mengabarkan bahwa Abdullah Ibnu Sahal telah terbunuh dan dibuang di suatu mata air. Maka ia mendatangi orang-orang Yahudi dan berkata: Demi Allah, kalianlah yang memb unuhnya. Mereka menjawab: Demi Allah kami tidak membunuhnya. Lalu ia dan saudaranya, Huwayyishoh dan Abdurrahman Ibnu Sahal menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Ketika Muhayyishoh mulai akan berbicara, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Yang tua, yang tua.” Maksudnya ialah yang tua umurnya (bicara dahulu). Maka Huwayyishoh berbicara kemudian diikuti oleh Muhayyishoh. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mereka harus membayar diyat untuk saudaramu at au mereka mengajak perang.” Lalu beliau menulis surat kepada mereka (kaum Yahudi) dan mereka menulis surat jawaban: Demi Allah, kami tidak membunuhnya. Mak beliau bersabda kepada Huwayyishoh, Muhayyishoh, dan Abdurrahman Ibnu Sahal: “Maukah kalian mengangkat sumpah sehingga kalian berhak atas diyat saudaramu.” Mereka menjawab: Tidak. Beliau bersabda: “Kalau begitu orang-orang Yahudi akan mengangkat sumpah untukmu.” Mereka berkata: Mereka bukan orang-orang Islam. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam membayar sendiri diyat itu dan beliau mengirimkan kepada mereka seratus ekor unta. Sahal berkata: Seekor unta merah di antaranya telah menendangku. Muttafaq Alaihi.

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Baca Hadits
Hadits ke-1211 Shahih
9. Kitab Pidana

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Tuntutan Darah dan Sumpah Qasamah (Hadits ke-1216)

Dari salah seorang Anshor bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menetapkan sumpah sebagaimana berlaku pada zaman jahiliyyah dan beliau memutuskan dengannya pada orang-orang Anshor dalam suatu pembunuhan yang mereka tuduhkan kepada orang-orang Yahudi. Riwayat Muslim.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Baca Hadits
Hadits ke-1212 Muttafaq 'Alaih
9. Kitab Pidana

Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa mengangkat senjata melawan kita, bukanlah termasuk go..."

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata melawan kita, bukanlah termasuk golongan kita.” Muttafaq Alaihi.

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Baca Hadits
Hadits ke-1213 Shahih
9. Kitab Pidana

Bab Menghadapi Pemberontak (Bughat): Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda

Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa keluar dari kepatuhan dan berpisah dari ja ma’ah, lalu ia mati, maka kematiannya adalah kamatian jahiliyyah.” Riwayat Muslim.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Baca Hadits
Hadits ke-1214 Shahih
9. Kitab Pidana

Hukum & Tuntunan Hadits: "Ammar akan dibunuh oleh golo ngan pemberontak"

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ammar akan dibunuh oleh golo ngan pemberontak.” Riwayat Muslim.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Baca Hadits
Hadits ke-1215 Shahih
9. Kitab Pidana

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Menghadapi Pemberontak (Bughat) (Hadits ke-1220)

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah engkau tahu wahai anak U mmu Abd, bagaimana hukum Allah terhadap orang yang memberontak umat ini?”. Ia menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau 89 bersabda: “Tidak boleh dibunuh orang yang luka dan tawanannya, tidak boleh dikejar orang yang lari, dan tidak boleh dibagi hartanya yang dirampas.” Riwayat Al-Bazzar dan Hakim. Hakim menilainya hadits shahih, namun ini kurang tepat sebab dalam sanadnya ada Kautsar Ibnu Hakim yang tidak dianggap. Hadits serupa mauqud dari Ali melalui beberapa jalan. Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Hakim.

Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dikeluarkan oleh Al-Bazzar. Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-1216 Shahih
9. Kitab Pidana

Bab Menghadapi Pemberontak (Bughat): Arfajah Ibnu Syuraih Radhiyallahu ‘anhu berkata

Arfajah Ibnu Syuraih Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa datang kepadamu ketika keadaanmu bersatu, sedang ia ingin memecah belah persatuanmu, maka bunuhlah ia.” Riwayat Muslim.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Baca Hadits
Halaman 2 dari 3