Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi
Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.
Hukum Kesucian Air Laut dan Kehalalan Bangkainya
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. “Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.” Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadz hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi’i dan Ahmad juga meriwayatkannya."
Seri Fikih Terkini
TERBITKajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Air (Hadits ke-2)
Dari Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.
Kriteria Perubahan Bau, Rasa, atau Warna Air Akibat Najis
Dari Abu Umamah al-Bahily Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim.
Pengecualian Kesucian Air Apabila Sifatnya Berubah Akibat Najis (Riwayat Al-Baihaqi)
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: “Air itu suci dan mensucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya.”
Batas Ukuran Air Dua Qullah Menurut Hadits Nabi
Dari Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran. ” Dalam suatu lafadz hadits: “Tidak najis”. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.
Katalog Hadits Bulughul Maram
Menampilkan 18 dari total 1585 hadits yang cocok (Halaman 1 dari 89)
Hukum Kesucian Air Laut dan Kehalalan Bangkainya
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. “Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.” Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadz hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi’i dan Ahmad juga meriwayatkannya.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Air (Hadits ke-2)
Dari Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.
Kriteria Perubahan Bau, Rasa, atau Warna Air Akibat Najis
Dari Abu Umamah al-Bahily Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim.
Pengecualian Kesucian Air Apabila Sifatnya Berubah Akibat Najis (Riwayat Al-Baihaqi)
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: “Air itu suci dan mensucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya.”
Batas Ukuran Air Dua Qullah Menurut Hadits Nabi
Dari Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran. ” Dalam suatu lafadz hadits: “Tidak najis”. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.
Larangan Mandi Junub di Air yang Tergenang
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub.” Dikeluarkan oleh Muslim.
Larangan Kencing di Air yang Tergenang Lalu Mandi di Dalamnya
Menurut Riwayat Imam Al-Bukhari: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya.”
Larangan Mandi Janabah di Air yang Telah Terkena Air Seni (Riwayat Abu Dawud)
Menurut riwayat Abu Dawud: “Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya (air yang tergenang yang telah dikencingi).”
Larangan Mandi dengan Sisa Air Bersuci Pasangan dan Anjuran Menciduk Bersama
Dari seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki, atau laki-laki dari sisa air perempuan, dan hendaklah keduanya menciduk bersama-sama.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i, dan sanadnya shahih.
Kebolehan Mandi dengan Sisa Air Bersuci Istri (Maimunah)
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mandi dari sisa air mandi Maimunah Radhiyallahu 'anha.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Kesucian Air Bersuci: Air Tidak Menjadi Junub karena Digunakan Mandi
Menurut para pengarang kitab Sunan: Sebagian istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mandi dalam satu bejana besar, lalu Nabi datang hendak mandi dari air itu, maka istrinya berkata: “Sesungguhnya aku tadi junub.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak tertular menjadi junub.” Hadits shahih menurut At-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Tata Cara Mensucikan Bejana yang Dijilat Anjing
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sucinya bejana seseorang di antara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dibasuh tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah.” Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain: “Hendaklah ia membuang isinya.”
Hukum Kesucian Air Sisa Minuman Kucing
Dari Abu Qatadah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda perihal kucing: “Kucing itu tidaklah najis, sesungguhnya ia adalah hewan yang sering berkeliaran di sekeliling kalian.” Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Tata Cara Mensucikan Najis Air Kencing di Tanah dengan Menyiramkan Air
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Seorang Arab Badui datang lalu kencing di salah satu sudut masjid, maka orang-orang membentak dan menghardiknya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang mereka. Ketika ia telah menyelesaikan hajat kencingnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk mengambil seember air lalu disiramkan di atas bekas kencing tersebut.” Muttafaq Alaihi.
Kehalalan Dua Bangkai Ikan dan Belalang
Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adala h belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan.
Hukum Membenamkan Lalat yang Jatuh ke Minuman
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabd a: “Apabila ada lalat jatuh ke dalam 3 minuman seseorang di antara kamu maka benamkanlah lalat itu kemudian keluarkanlah, sebab ada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar.” Dikeluarkan oleh Bukhari dan Abu Dawud dengan tamba han: “Dan hendaknya ia waspada dengan sayap yang ada penyakitnya.”
Status Hukum Anggota Tubuh Hewan yang Terpotong Saat Hidup
Dari Abu Waqid Al-Laitsi Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Anggota yang terputus dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menyatakannya shahih. Lafadz hadits ini menurut Tirmidzi.
Larangan Menggunakan Bejana Emas dan Perak
Dari Hudzaifah Ibnu Al-Yamani Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena bara ng-barang itu untuk mereka di dunia sedang untukmu di akhirat.” Muttafaq Alaihi.